Rejang Lebong, Senin (15/9/2025) — Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan di Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 senilai Rp 2.583.325.405 itu diduga bermasalah pada penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan standar.
Dari hasil penelusuran di lapangan, bahan material berupa pasir bercampur tanah serta batu yang digunakan dalam pembangunan jembatan tersebut dinilai tidak memenuhi kualitas sebagaimana mestinya. Temuan ini menimbulkan keresahan masyarakat karena proyek yang seharusnya bermanfaat untuk kepentingan umum justru dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Menindaklanjuti laporan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong memastikan segera memanggil Kabid BPBD, Jali, selaku penanggung jawab proyek. Pihak kejaksaan juga akan turun langsung ke lapangan guna meninjau kondisi proyek dan memverifikasi penggunaan material yang dipersoalkan.



Sementara itu, upaya konfirmasi dari awak media KPK Tipikor News kepada Kabid BPBD Jali hingga kini belum mendapat jawaban. Saat hendak dimintai keterangan, Jali disebut selalu menghindar dan enggan memberikan penjelasan terkait permasalahan proyek tersebut.
Masyarakat Pal VII mendesak DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk ikut mengawasi jalannya proyek ini, mengingat keberadaan jembatan tersebut sangat vital bagi akses dan kepentingan masyarakat luas.
“Proyek ini jelas-jelas memakai uang negara. Kalau material yang digunakan asal-asalan, itu sama saja merugikan masyarakat. Kabid BPBD harus bertanggung jawab,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara benar-benar dijaga, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Media Pers KPK Tipikor News
Independen dan Terpercaya
Reporter: Yuniar Linda Yati Wajo
Provinsi Bengkulu
