Perskpknews com JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mencatat capaian penting dalam kiprahnya sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi. PKN resmi menerima tujuh piagam penghargaan dari berbagai institusi negara, termasuk Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Rabu (10/9/2025) dini hari.
“Ini adalah bukti bahwa PKN serius dalam menjalankan tugas sesuai doktrin ‘Cari, Temukan, Laporkan’. Seluruh kinerja kami terukur, terkonsep, dan memiliki target jelas, yaitu membawa pelaku korupsi ke meja hijau,” ungkap Patar.
Rangkaian Penghargaan
Piagam penghargaan yang diterima PKN merupakan bentuk apresiasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berhasil diproses hingga putusan pengadilan. Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap antara lain:
* Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar, mendapat piagam dari Kapolres Jakarta Utara.
* Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua: Kerugian negara Rp789 juta, diapresiasi dengan piagam dari Kapolres Waropen.
* Pemkab Tuban, Jawa Timur: Kasus Rp500 juta, mendapat penghargaan dari Kapolres Tuban.
* Pemkab Bangkalan, Madura: Apresiasi dari Bupati Bangkalan atas pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.
* Dana Desa Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat: Laporan yang ditindaklanjuti mendapat piagam dari Kapolres setempat.
* Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta: Kasus Rp5 miliar, mendapat piagam penghargaan dari Kejaksaan Agung.
* Dana Desa/Kampung Kabupaten Supiori, Papua: Dugaan korupsi yang dilaporkan PKN mendapat apresiasi dari Kapolres Supiori.
Sejalan dengan Regulasi
Patar menegaskan, capaian ini selaras dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Pasal 13 dalam PP tersebut menyebutkan, masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan maupun pengungkapan korupsi berhak memperoleh penghargaan.
Komitmen PKN
Lebih lanjut, Patar menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi PKN untuk terus bergerak dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga memastikan laporan kami diproses sampai tuntas. Saat ini, ada 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Patar berharap, ke depan semakin banyak piagam penghargaan yang dapat diraih PKN sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif masyarakat dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi.
Tim Redaksi KPK Tipikor Sulsel
Chemal Rusanda