Kuantan Singingi – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMA Negeri 2 Singingi akhirnya menemui titik terang. Pertemuan klarifikasi digelar di kantor SMA Negeri 2 Singingi, Senin (01/9), dan dihadiri oleh Kanit Polsek Singingi Ipda Hezly H.I. Panjaitan, S.H., Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Singingi Fita Heradona, Kepala Desa Sungai Sirih Sitas Riyanto, serta orang tua dari kedua belah pihak.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Disepakati pula bahwa semua biaya perawatan dan kebutuhan korban akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pelaku hingga tuntas.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Singingi, Fita Heradona, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berperan dalam penyelesaian masalah. “Kami berterima kasih kepada orang tua, pihak kepolisian, dan pemerintah desa yang ikut mendampingi proses ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Kanit Polsek Singingi, Ipda Hezly H.I. Panjaitan, S.H., yang turut hadir menegaskan bahwa kepolisian tetap mengawasi perkembangan kasus tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru. “Kami hadir sebagai penengah sekaligus memastikan kesepakatan yang dibuat dijalankan dengan baik. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Sirih, Sitas Riyanto, juga berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. “Sekolah adalah tempat anak-anak belajar dan tumbuh. Semua pihak harus menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus dugaan perundungan di SMA 2 Singingi dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Namun masyarakat tetap mengingatkan agar dunia pendidikan bersih dari praktik perundungan yang dapat membahayakan masa depan generasi muda.
(FM)
