Demi Kebebasan Pers, Iwakum Tantang UU Pers di MK

Jakarta perskpknews.com – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iwakum menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan perjuangan untuk memastikan kemerdekaan pers benar-benar terlindungi secara hukum.

“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan maupun bayang-bayang kriminalisasi. Kerja jurnalistik tidak bisa dipidana selama dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

 

Irfan menambahkan, perlindungan hukum terhadap profesi wartawan seharusnya tegas sebagaimana profesi lain. “Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa oleh Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan pun seharusnya memiliki perlindungan hukum yang tidak multitafsir,” katanya.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, bersama tim penasihat hukum Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi, menilai rumusan norma “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir.

“Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan. Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” jelas Viktor.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:

1. Tindakan aparat penegak hukum maupun gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.

2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Viktor menambahkan, uji materi ini diajukan dengan tiga batu uji konstitusi, yakni:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum,

Pasal 28 ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil,

Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri.

“Ketika wartawan bekerja sesuai profesinya, negara wajib melindungi mereka dari kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin oleh negara,” tegas Viktor.

Melalui judicial review ini, Iwakum berharap Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh kriminalisasi. (Red)*

 

*(KPK Tipikor News | Pangkep)*

*Editor: Redaksi Sulsel : Chemal Rusanda*