FARAK, Desak Kajati Periksa Dana BOSP SMKN.6 Padang Diduga Manipulatif 2023 / 2024 Dugaan Pungli

Padang-perskpknews

Program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Anggaran untuk pendidikan yang begitu pesat di gelontorkan untuk Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) pada tahun 2024 sebesar Rp.57,54 triliun untuk di salurkan ke berapa sekolah sejumlah 419.218 satuan pendidikan.

Bahwa berdasarkan penelusuran informasi dan investigasi awak media ini, terdapat jumlah siswa laki laki di SMKN.6 Padang sebanyak 373 orang.

Kemudian jumlah siswi perempuan 1.082 orang

Di tambah, siswa rombongan belajar 44 orang.

Total keseluruhan jumlah siswa SMKN.6 Padang 1.499 orang.

Dana BOS yang di terima setiap tahun persiswa 1.600.000.X 1.499 orang dari Kemendikbud dan ristek tahun 2023 dan 2024 yang masuk ke rekening bendahara sekolah sebesar = Rp.2.398.400.000.

Di bagi dua semester, pertama Rp.1.199.200.000. semester kedua Rp.1.199.200.000.

Kemudian informasi yang di sampaikan oleh oknum orang tua siswa, yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan kepada wartawan bahwa adanya dugaan penahanan ijazah siswa, yang tamat anakanya tahun kemarin (2024) tidak sanggup melunasi uang SPP dan Komitme di SMKN.6 Padang anak tersebut belum dapat mengambil (ijazah-red).

Bahwa informasi dari Narasumber kepada wartawan yang bisa di percaya minta namanya di rahasiakan, menuturkan (15/08/25) bahwa di Kepsek SMKN.6 Padang memungut uang sewa kantin kepada pihak ketiga, yang tidak ada kontrak tertulis antara dua belah pihak ujarnya nama samarann Buyuang.

Ketua Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK), menyampaikan M.Yusuf Pardamean, SH. mengatakan kepada wartawan apa yang di lakukan oleh oknum Kepsek SMKN.6 Padang sangat bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar. Lalu kemudian Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang dalam bentuk apapun memungut dan memanfaatkan jabatan Kepsek.

Lanjut M.Yusuf Pardamean SH lagi, kepada wartawan bahwa SMKN.6 Padang masih banyak melakukan hal-hal yang memanfaatkan sarana dan prasarana jabatan sebagai Kepsek seperti, melakukan bisnis seragam sekolah pada saat PPDB berkedok koperasi sebagai syarat untuk masuk sekolah.

Padahal seragam sekolah tersebut ujar M.Yusuf Pardamean, SH kepada awak media, ini murni dugaan mencari keuntungan pasalnya, siswa baru pasti bayar uang seragam sedangkan baju nasional sudah di tentukan jenisnya seperti putih abu-abu, Pramuka dan olahraga. Kita lihat di Jawa dan tetangga Riau Kadisdik Pekanbaru tegas ketahuan Kepsek berbisnis seragam di sekolah copot begitu kerasnya sanksinya hal ini diatur juga dalam Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah.

M Yusuf Pardamean,SH mengatakan lagi kepada wartawan bahwa di SMKN.6 Padang sangat kuat terindikasi perbuatan melawan hukum seperti menerima dugaan gratifikasi, pungli, korupsi dana BOSP bahwa UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi setiap penyelenggara negara baik oknum ASN jabatan Kepsek adalah jabatan publik.

Ironisnya, dugaan dugaan manipulatif SPJ laporan ARKAS BOSP tahun 2023 / 2024 rawan korupsi pasalnya pemeriksaan Disdik dan BPK Ri hanya telaah administrasi.
Dalam membuat laporan Rencana Kerja Sekolah (RKAS) yang diduga fiktif, seperti belanja PPDB setiap tahun di anggarkan, kegiatan Ekstrakulikuler guru, pemeliharaan perpustakaan, sarana dan prasarana sekolah dari BOS dan belanja administrasi sekolah yang membengkak setiap tahun.

Kita (FARAK) mendesak tegas M.Yusuf Pardamean SH minta Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera panggil kepsek SMKN 6 Padang, atas informasi ini. Bahwa setiap laporan SPjnya sama, di tambah dugaan penerimaan diskon fee dari vendor belanja buku (SIPLah) rawan gratifikasinya,
sedangkan siswa baru mendaftar on’line, lalu anggaran SPMB SPjnya tersaji dalam laporan ARKAS.

Kemudian terang M.Yusuf Pardamean SH belanja gaji guru honorer yang mempunyai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sudah di gaji dari dana BOSP masuk Dapodik. Dan sudah ada yang di angkat menjadi PPPK di gaji dari APBN. Lalu untuk apa uang komite lagi menggajinya heran Yusuf.

Kuat di duga dalam laporan SPj bendahara sekolah SMKN.6 Padang hanya memanipulatif setiap laporan ARKAS BOSP.

Kami mendesak sekali lagi, kepada Ibu Kejaksaan Tinggi Sumbar segera lakukan audit belanja online BOSP tahun anggaran 2023 dan 2024 di SMKN.6 Padang dan segera lakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan indikasi korupsi pada masing – masing kegiatan laporan dana BOSP bahwa terendusnya ketika adanya informasi orang dalam sekolah yang menyebutkan bahwa laporan dana BOS ada indikatif fiktif informasi A1.

Jenis seragam yang di jual atas nama koperasi saat PPDB yaitu :

-Seragam Batik
-Muslim
-Praktek
-Olahraga

Harga ini bervariasi tersebut, sebut M.Yusuf Pardamean SH keuntungan ini berdasarkan presentasi.

Sementara Kepsek SMKN.6 Padang inisial DM saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081266965xxx pada tanggal 09 Agustus 2025 tidak menjawab mala mengadu domba wartawan dengan menyuruh oknum wartawan menghubungi awak media ini.

Bersambung…!

Tim.