Kuantan Singingi – Dukungan terhadap keadilan agraria kembali menguat di Provinsi Riau. Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si, bersama Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wanasari Nusantara yang tercatat dalam Sertifikat HGU No. 2/7-1997 dengan luas lahan sebesar 2.211 hektare.
Pernyataan ini juga didukung oleh Ketua Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS), Andi Nurbai, SP, yang turut menggaungkan aspirasi masyarakat petani sawit di wilayah tersebut. Dukungan ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak korporasi.
Dalam momen yang bertepatan dengan promosi agenda wisata budaya Pacu Jalur 2025, yang akan digelar pada 20–24 Agustus 2025 mendatang, para pemimpin daerah menunjukkan komitmen mereka tidak hanya terhadap budaya dan pariwisata, tetapi juga terhadap penyelesaian persoalan agraria di daerah.
Dengan latar belakang semangat pelestarian budaya dan keadilan sosial, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat berharap agar pencabutan HGU tersebut segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Kuansing, khususnya para petani sawit yang tergabung dalam HPSKS.
(FM)
