Perskpknews.com Pangkajene, 3 Agustus 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkajene melaksanakan pengamanan dan pemantauan proses eksekusi tanah di Kampung Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Senin (03/08/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkajene, Iptu Syamsir, SH.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Pangkajene dengan Nomor: 6/Pdt.G/2015/PN Pkj, dengan penggugat atau pemohon atas nama Nikmat alias Malika Dg. Bau, yang diwakili oleh ahli warisnya, Lk. Machpud. Sementara pihak tergugat atau termohon eksekusi adalah Abd. Rasyid Dg. Nompo, yang diketahui masih menempati objek sengketa bersama keluarganya.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, perkembangan pelaksanaan eksekusi hingga saat ini mencakup:
* Pembongkaran rumah milik Pr. Nurlinda (anak termohon) telah mencapai sekitar 95 persen. Hanya tiang rumah yang belum dibongkar.
* Atap rumah milik Lk. Dg. Nompo telah dibongkar sepenuhnya. Sisa dinding dan tiang rumah masih dalam proses pembongkaran.
* Perabot dan perlengkapan rumah tangga milik termohon telah diamankan ke rumah kerabat terdekat.
* Material seperti kayu dan balok diamankan di dua titik, yaitu di sisi kiri dan depan objek eksekusi.
Kapolsek Pangkajene, Iptu Syamsir, SH menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib dan aman serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kehadiran kami adalah bentuk komitmen Polsek Pangkajene dalam mendampingi setiap proses hukum di tengah masyarakat. Kami pastikan situasi tetap kondusif hingga pelaksanaan eksekusi selesai,” ujar Iptu Syamsir.

Kegiatan ini mendapat pengawasan langsung dari aparat kepolisian guna memastikan tidak terjadi gesekan antar pihak dan sebagai wujud pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan.
*(KPK Tipikor News | Pangkep)*
*Editor: Redaksi Sulsel : Chemal Rusanda*
