Medan-perskpknews.com
Program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Medikdasmen) bahkan tidak tanggung-tanggung Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sebesar Rp.724,3 triliun untuk tahun 2025. Anggaran ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan sektor pendidikan.
Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumatera Utara Martin Usman Marbun,SH mengatakan kepada wartawan (31/07/25) Bahwa dari hasil investigasi kami menemukan laporan Aplikasi Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS) tahun 2023 dan 2024 di SMAN.2 Medan terdapat dugaan kecurangan laporan SPjnya belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tidak wajar, berupa belanja PPDB, sementara siswanya mendapatkan online, belanja administrasi sekolah, belanja buku lewat SIPLAH ada indikasi mendapatkan diskon atau fee dari vendor lapak (Gratifikasi).
Sementara sambung Martin Usman Marbun SH lagi, terdapat jumlah siswanya lumayan besar sebagai berikut :
Laki laki 529 orang Perempuan 740 orang rombongan belajar 36 orang jumlah keseluruhan siswanya : 1.305 orang x 1.500.000 / persiswa = Rp.1.957.500.000. sumber dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) Kemendikbud dan Ristek tahun 2023 / 2024 yang masuk ke rekening bendahara sekolah SMAN.2 Medan di bagi dua semester, pertama Rp.978.750.000. semester kedua Rp.978.750.000.
Lalu kemudian terang Martin Usman Marbun,SH kepada wartawan lagi. Ada beberapa laporan SPjnya SMAN.2 Medan kurang di yakini, sehingga lolos dari audit inspektorat dan BPK. Hal ini dengan bukti dokumen yang kita miliki dari laporan belanjanya, kita minta agar di usut oleh APH.
Baik kami jelaskan ujar Martin Usman,SH penggunaan petunjuk teknis yaitu :
1.Belanja perpustakaan
2.Belanja kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
3.Belanja administrasi kegiatan sekolah
4.Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
5.Belanja penyediaan alat multi media pembelajaran
6.Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7.Biaya langganan daya dan jasa
8.Belanja PPDB
9.Gaji guru honor
Dari poin tiga tadi, kata Martin Usman Marbun, bahwa yang rentan manipulatif SPjnya terjadi curang belanja administrasi sekolah, PPDB, dan gratifikasi belanja buku lewat SIPLAH.
Sebab SPj BOS setiap tahun barangnya itu juga yang di pakai, hampir sama laporannya.
Ironis lagi terang (Martin Usman Marbun-red) ada yang di duga fiktif, laporannya biaya tenaga gaji guru honor, sementara sudah di akomodir dari BOSP yang sudah pakai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan ada juga yang sudah di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mereka di gaji oleh APBD ini sangat rentan di pergunakan pada laporan ARKAS SPj BOS dan dan dari uang SPP komite sekolah sehingga Doble.
Kami juga mendapatkan, temuan investigasi penarikan sewa kantin sekolah, yang di Pungutan oleh SMAN.2 Medan setiap tahun dari pihak ketiga (warga). Dana ini tidak di ketahui alirannya. Ini bertentangan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan. Memanfaatkan sarana jabatan sekolah.
Kemudian setiap tahun SMAN.2 Medan penerimaan PPDB mensyaratkan biaya seragam kepada calon siswa dengan jenis ;
-Putih abu-abu
-Pramuka
-Olahraga
-Jas Mandu
-Batik
Dengan harga yang bervariasi siswa laki laki dan perempuan, hal ini berkedok koperasi, namun sangat bertentangan dengan Permendikbud Ri Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah kemudian menurut UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi di duga oknum Kepsek SMAN.2 Medan memanfaatkan jabatan yang ada.
Permendikbud Ri Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang dalam bentuk apapun sekolah memungut kepada orang tua siswa, yang berkedok Sumbangan Pendidikan Pembangunan (SPP) yang bervariasi mulai Rp.150.000.di SMAN.2 Medan tidak di benarkan sebab ekonomi orang tua siswa tidak sama ujar Martin.
Apalagi, sudah ada PP Ri Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan hal tersebut sudah ada hibah Pemerintah, baik tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Tegas Martin Usman Marbun lagi, kita meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru maupun Asisten Intelijen Kajatisu agar mengaudit dan memanggil pihak -pihak terkait belanja dana BOS di SMAN.2 Medan dan mengusut laporan ARKAS nya, serta segera memeriksa kepsek SMAN.2 Medan terkait temuan ini, dan kami siap memberikan bukti permulaan berupa dokumen belanja laporan BOS 2023 / 2024 yang sarat ketimpangan.
Sementara Kepsek SMAN.2 Medan saat di konfirmasi via WhatsAppnya 085275972xxx ia mengatakan saya tidak suka photo saya di pajang, saya tidak izin saya sedang di luar kota, kalau mau konfirmasi silakan datang ke sekolah nanti biar kita undang ketua komite, dan bendahara juga ada datanya semua di sekolah, saya harus lihat data dulu dan dokumen di sekolah sambil menyuruh ke sekolah dengan waktu yang jelas.
Tim.
