AFRIZAL SH,MH; Objek Sengketa Belum Final,Preman Bayaran dan Pengukuran Ilegal Picu Kemarahan Warga Muaro

 

[23/7 18.09] Padang pariaman: Pengacara Dede/Afrizal SH,MH.perman bayaran masuk tanah sengketa untuk memprovokasi diusir pihak perkara,pihak batas sepadan serta masyarakat korong muaro dari lokasi tanah sengketa
Korong muaro,nagati kurai taji,kec.nan sabaris,Kab.Padang pariaman,rabu 23 juli 2025.Kata orang negara kita negara hukum, tapi kenapa masyarakat banyak yang tidak taat hukum.
Seperti halnya kejadian pada hari ini, dimana klien kami mempunyai sebidang tanah pusako kaum yang telah di kuasai secara turun temurun dan terus menerus sejak tahun 1800an sampai akhirnya sekitar tahun 2018 kami mengajukan penerbitan sertipikat dan telah sampai pada tahap pengumuman hansil pengukuran di wali nagari kurai taji tahun 2020 dan takunjung selesai
Kemudian sekitar tahun 2021 kami di gugat dengan memakai data objek kami sendiri, yang ada di BPN Padang Pariaman, sehingga kami dikalahkan sampai mahkamah agung, dan sekitar mei 2024 kami menerima Surat teguran untuk pengosongan lahan,
kemudian setelah kami pelajari lagi dengan kuasa hukum, ternyata surat jual beli 1926 yg di jadikan bukti kepemilikan di pengadilan, ternyata bukan surat jual beli terkait tanah ini, dengan fakta Penjual dan ahli waris yang tersebut dalam surat jual beli bukanlah nenek moyang kami, sebagaimana kami buktikan dengan ranji kami, begitu juga pihak-pihak yang terlibat bukanlah nenek moyang orang Muaro, dan begitu juga terkait batas-batas tanah adanya perbedaan yang mendasar sebagai berikut :
Batas sepadan Surat Jual Beli 1926 Batas sepadan objek perkara
Timur arah hili Timur arah darat
Barat arah mudik Barat arah Laut
Selatan arah darat Selatan arah hilir
Utara arah Laut Utara arah mudik

yang kemudian kami tindak lanjuti dengan mengajukan upaya hukum Derden Verzet perlawanan Pihak ketiga, karena ada pihak lain beserta bangunan yang ada di atasnya yang bukan merupak pihak dan objek perkara, akan di eksekusi.
Namun di saat proses upaya hukum masih berjalan, Jurusita pengadilan yang di kawal oleh pihak polres kabupaten padang pariaman melakukan eksekusi, tentunya kami sangat kecewa karena selain telah terjadi Malpraktek peradilan juga terjadi malpraktek eksekusi,
Dan sampai saat ini kami telah melakukan beberapa Upaya Hukum sebagaimana hal tersebut di benarkan oleh undang-undang, seperti Kasasi, PK dan laporan Pidana di Polda sumbar.
Namun ada pihak-pihak lain, tiba-tiba datang dan melakukan pengukuran terhadap objek tanah dan bersama orang-orang bayaran,termasuk Bamus nagari kurai taji korong kampung ladang sehingga perbuatannya memantik kemarahan pihak pemilik tanah, pihak sepadan dan masyarakat.
Ingat…….!!!!!!!!!! dahulu kami menghentikan segala aktivitas untuk menghormati proses hukum, jadi sekarang kami juga berharap pihak-pihak yang terlibat juga menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dan meminta wali nagari, Ketua KAN dan pihak kepolisian, bersikap adil dan bijak sana dan profesional serta mengupayakan pencegahan dengan memperingati pihak-pihak agar tidak memanfaatkan objek sengketa untuk kepentingan pribadi para pihak, agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan.
Kami sebagai Pihak Yang kalah akan menyerahkan tanah tersebut jika seluruh upaya hukum yang kami jalan sudah tidak ada lagi atau kami sudah tidak melakukan upaya hukum lagi.
Jadi mari kita tegakkan hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
[23/7 18.09] asriizall27: Preman bayaran masuk tanah sengketa untuk memprovokasi diusir pihak perkara,pihak batas sepadan serta masyarakat korong muaro dari lokasi tanah sengketa.
Korong muaro,nagari kurai taji,kec.nan sabaris,Kab.Padang pariaman,rabu 23 juli 2025.Kata orang negara kita negara hukum, tapi kenapa masyarakat banyak yang tidak taat hukum.
Seperti halnya kejadian pada hari ini, dimana klien kami mempunyai sebidang tanah pusako kaum yang telah di kuasai secara turun temurun dan terus menerus sejak tahun 1800an sampai akhirnya sekitar tahun 2018 kami mengajukan penerbitan sertipikat dan telah sampai pada tahap pengumuman hansil pengukuran di wali nagari kurai taji tahun 2020 dan takunjung selesai
Kemudian sekitar tahun 2021 kami di gugat dengan memakai data objek kami sendiri, yang ada di BPN Padang Pariaman, sehingga kami dikalahkan sampai mahkamah agung, dan sekitar mei 2024 kami menerima Surat teguran untuk pengosongan lahan,
kemudian setelah kami pelajari lagi dengan kuasa hukum, ternyata surat jual beli 1926 yg di jadikan bukti kepemilikan di pengadilan, ternyata bukan surat jual beli terkait tanah ini, dengan fakta Penjual dan ahli waris yang tersebut dalam surat jual beli bukanlah nenek moyang kami, sebagaimana kami buktikan dengan ranji kami, begitu juga pihak-pihak yang terlibat bukanlah nenek moyang orang Muaro, dan begitu juga terkait batas-batas tanah adanya perbedaan yang mendasar sebagai berikut :
Batas sepadan Surat Jual Beli 1926 / Batas sepadan objek perkara
Timur arah hili / Timur arah darat
Barat arah mudik / Barat arah Laut
Selatan arah darat / Selatan arah hilir
Utara arah Laut / Utara arah mudik

yang kemudian kami tindak lanjuti dengan mengajukan upaya hukum Derden Verzet perlawanan Pihak ketiga, karena ada pihak lain beserta bangunan yang ada di atasnya yang bukan merupak pihak dan objek perkara, akan di eksekusi.
Namun di saat proses upaya hukum masih berjalan, Jurusita pengadilan yang di kawal oleh pihak polres kabupaten padang pariaman melakukan eksekusi, tentunya kami sangat kecewa karena selain telah terjadi Malpraktek peradilan juga terjadi malpraktek eksekusi,
Dan sampai saat ini kami telah melakukan beberapa Upaya Hukum sebagaimana hal tersebut di benarkan oleh undang-undang, seperti Kasasi, PK dan laporan Pidana di Polda sumbar. (sedang proses)
Namun ada pihak-pihak lain, tiba-tiba datang dan melakukan pengukuran terhadap objek tanah dan bersama orang-orang bayaran,termasuk salah satunya anggota Bamus Nagari kurai taji, asal korong kampung ladang sehingga perbuatannya memantik kemarahan pihak pemilik tanah, pihak sepadan dan masyarakat.
Ingat…….!!!!!!!!!! dahulu kami menghentikan segala aktivitas untuk menghormati proses hukum, jadi sekarang kami juga berharap pihak-pihak yang terlibat juga menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dan meminta wali nagari, Ketua KAN dan pihak kepolisian, bersikap adil dan bijak sana dan profesional serta mengupayakan pencegahan dengan memperingati pihak-pihak agar tidak memanfaatkan objek sengketa untuk kepentingan pribadi para pihak, agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan.
Kami sebagai Pihak Yang kalah akan menyerahkan tanah tersebut jika seluruh upaya hukum yang kami jalan sudah tidak ada lagi atau kami sudah tidak melakukan upaya hukum lagi.
Jadi mari kita tegakkan hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ungkap Kuasa Hukum salah satu pihak Dede/Afrizal SH,MH.

@ iyaldi n ajzn Kpk tipikor news#