Masyarakat Adat Desa Tumbang Puroh Protes Pemasangan Plang oleh Satgas Kawasan Hutan Tanpa Izin di Hutan Adat

 

Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah – 16 Juli 2025
Masyarakat adat Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melayangkan protes keras terhadap tindakan Satuan Tugas Penunjukan Kawasan Hutan (Satgas) Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan pemasangan plang di atas wilayah hutan adat tanpa izin dari masyarakat adat sebagai pemilik sah hutan tersebut.

Dihel, salah satu tokoh masyarakat adat sekaligus pemilik lahan di hutan adat Desa Tumbang Puroh, menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan dan mengancam hak-hak pengelolaan masyarakat adat yang sudah berjalan secara turun-temurun.

“Hutan ini adalah warisan leluhur kami, yang kami kelola dan lestarikan sejak dahulu. Sekarang tiba-tiba ada plang berdiri tanpa kami tahu. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak adat kami,” ungkap Dihel, Rabu (16/7).

Masyarakat adat menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan wilayah yang memiliki nilai kultural, spiritual, dan ekonomi tinggi bagi kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, setiap tindakan klaim atau penunjukan kawasan di atasnya harus mendapat persetujuan dan partisipasi aktif dari masyarakat adat.

Mereka juga menyoroti bahwa tindakan Satgas Provinsi Kalimantan Tengah tidak sejalan dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, serta berpotensi memperuncing konflik tenurial di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, masyarakat Desa Tumbang Puroh juga menuding keberadaan perusahaan perkebunan sawit, PT. Susantri Permai, yang diduga telah merampas ratusan hektar hutan adat tanpa penyelesaian dan kompensasi yang jelas kepada masyarakat.

“Kenapa plang dipasang di tanah belukar dan hutan milik masyarakat, tapi tidak di wilayah perkebunan sawit PT. Susantri Permai, padahal mereka jelas-jelas menggarap kawasan hutan secara masif?” ujar Dihel mempertanyakan.

Masyarakat adat merujuk pada surat Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2013 Nomor 540/647/Ek yang menyatakan penghentian kegiatan operasional yang belum clear and clean, termasuk aktivitas PT. Susantri Permai. Hal itu diperkuat oleh:

  • Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (2013) Nomor 522.1.100/1996/Dishut yang menegaskan bahwa perizinan PT. Susantri Permai tidak mencakup wilayah Desa Tumbang Puroh.
  • Surat Bupati Kapuas tahun 2009 Nomor 525/1897/Disbunhut.2009 dan Surat Bupati Kapuas tahun 2013 Nomor 525.26/1460/DISBUNHUT/2013, yang sama-sama menekankan penghentian kegiatan operasional perusahaan yang belum clear and clean.

Warga meminta agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan terbuka. Mereka mendesak perlunya pendataan dan edukasi hukum terkait pengelolaan hutan adat, serta perlindungan terhadap masyarakat adat dari praktik perampasan lahan oleh pihak luar.

“Kami harap pihak berwenang tidak tutup mata. Kami butuh keadilan, perlindungan, dan pengakuan hak atas hutan adat kami. Jangan sampai masyarakat kecil terus dikorbankan,” tegas Dihel.

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana tumpang tindih regulasi dan lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dapat memicu konflik di akar rumput. Masyarakat Desa Tumbang Puroh berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini sebelum terjadi ketegangan yang lebih luas di wilayah Kapuas Hulu.

Tim Investigasi KPK Tipikor News melaporkan dari Desa Tumbang Puroh, Kapuas, Kalimantan Tengah.