Mantan Caleg Gerindra Lolos PPPK, Seleksi Aparatur Negara Kembali Disorot.

Pariaman,perskpknews

Kelulusan ASD Mantan Caleg Partai Gerindra Dapil 1 Kota Pariaman, dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 memantik sorotan tajam. Publik mencium aroma politik balas budi, mempertanyakan transparansi seleksi, dan menuding birokrasi dijadikan jalur aman bagi politikus yang kalah pemilu.

Nama ASD kini menjadi buah bibir di Kota Pariaman. Setelah gagal merebut kursi DPRD pada Pemilu 2024 lewat Partai Gerindra, ASD kini justru tercatat lolos seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis di Pemerintah Kota Pariaman. Pengumuman resmi hasil seleksi dirilis BKPSDM awal Juli 2025.

Bagi sejumlah warga dan pengamat, fenomena politisi yang gagal pemilu kemudian masuk birokrasi bukan hal baru. Namun, pola ini dinilai berbahaya karena dapat membuka jalur balas budi politik.

“Ini bukan soal ASD pribadi, tapi soal pola politisi yang kalah pemilu lalu masuk birokrasi lewat jalur PPPK. Masyarakat curiga, ini cara balas jasa politik,” kata salah satu warga yang mau disebutkan namanya.

Publik mengaku khawatir birokrasi berubah fungsi menjadi tempat “menitipkan” orang-orang yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa daerah atau partai tertentu.

“Jangan sampai PPPK dijadikan pelabuhan politikus gagal. Ini merusak birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” katanya. Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman menuai polemik ditengah masyarakat. Penetapan tersebut diketahui dilakukan pada awal Juli 2025 dan menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama terkait integritas proses seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani membenarkan bahwa terdapat aturan yang melarang pegawai honorer maupun ASN yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi anggota Partai Politik, apalagi mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Legislatif.

Namun demikian, Irmadawani menegaskan bahwa tidak ditemukan kesalahan Prosedural dalam Proses Seleksi PPPK yang diikuti oleh ASD. Berdasarkan berkas pendaftaran yang masuk ke BKPSDM, ASD dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan.

“Informasi yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Honorer sejak Oktober 2022. Dalam berkasnya juga dilampirkan SK serta Surat Keterangan dari atasannya yang menyatakan ia bekerja tanpa terputus sejak saat itu hingga pendaftaran PPPK”..

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa meski ada dugaan bahwa ASD adalah Mantan Caleg, Tim Verifikasi tidak menemukan pelanggaran administrasi selama proses seleksi berlangsung. Semua dokumen yang diserahkan oleh ASD dianggap sah dan memenuhi ketentuan.

“Terkait dugaan nama yang bersangkutan pernah menjadi peserta Pileg, kami tidak menemukan adanya kecacatan prosedural. Semua persyaratannya lengkap dan surat pernyataan dari pimpinan juga menyatakan status kerjanya aktif tanpa jeda”, itu informasi yang kami dapatkan.

Irmadawani menegaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti benar ASD pernah mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif, maka ia dapat diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK. Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan manipulasi berkas atau memberikan informasi palsu.

“Kita hanya mengikuti prosedur berdasarkan data dan dokumen yang valid. Tapi apabila terbukti ada unsur manipulasi oleh oknum tersebut, maka pemberhentian dan proses hukum bisa dilakukan,” tutup Irmadawani.”

@FLM