Mantan Caleg Gerindra Lolos PPPK di Kota Pariaman, Publik Desak Transparansi Rekrutmen

 

Pariaman, KPK TIPIKOR NEWS | Senin, 7 Juli 2025.

Penetapan seorang mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman menuai polemik ditengah masyarakat. Penetapan tersebut diketahui dilakukan pada awal Juli 2025 dan menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama terkait integritas proses seleksi.

Nama ASD mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil 1 Kota Pariaman, tercatat lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kelulusannya memicu sorotan publik yang mendesak transparansi penuh dalam proses Rekrutmen Aparatur Negara.

ASD yang sempat maju sebagai Caleg Partai Gerindra pada Pemilu Legislatif 2024, kini dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Informasi ini terungkap setelah Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPPK dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman pada awal Juli 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani membenarkan bahwa terdapat aturan yang melarang pegawai honorer maupun ASN yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi anggota Partai Politik, apalagi mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Legislatif.

Namun demikian, Irmadawani menegaskan bahwa tidak ditemukan kesalahan Prosedural dalam Proses Seleksi PPPK yang diikuti oleh ASD. Berdasarkan berkas pendaftaran yang masuk ke BKPSDM, ASD dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan.

“Yang bersangkutan terdaftar sebagai Honorer sejak Oktober 2022. Dalam berkasnya juga dilampirkan SK serta Surat Keterangan dari atasannya yang menyatakan ia bekerja tanpa terputus sejak saat itu hingga pendaftaran PPPK,” ujar Irmadawani”.

Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa meski ada dugaan bahwa ASD adalah Mantan Caleg, Tim Verifikasi tidak menemukan pelanggaran administrasi selama proses seleksi berlangsung. Semua dokumen yang diserahkan oleh ASD dianggap sah dan memenuhi ketentuan.

“Terkait dugaan nama yang bersangkutan pernah menjadi peserta Pileg, kami tidak menemukan adanya kecacatan prosedural. Semua persyaratannya lengkap dan surat pernyataan dari pimpinan juga menyatakan status kerjanya aktif tanpa jeda,” katanya.

Meski begitu, Irmadawani menegaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti benar ASD pernah mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif, maka ia dapat diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK. Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan manipulasi berkas atau memberikan informasi palsu.

“Kita hanya mengikuti prosedur berdasarkan data dan dokumen yang valid. Tapi apabila terbukti ada unsur manipulasi oleh oknum tersebut, maka pemberhentian dan proses hukum bisa dilakukan,” tutup Irmadawani.”

Sejumlah warga mempertanyakan netralitas dan objektivitas proses seleksi, mengingat posisi PPPK berada dalam sistem birokrasi yang menuntut netralitas politik.

“Bukan soal pribadi ASD, tapi masyarakat ingin yakin bahwa jalur PPPK benar-benar bebas intervensi politik. Apalagi dia baru saja maju caleg tahun lalu,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

@FLM