Kebebasan Pers Terancam: Jurnalis di Kayong Utara Alami Intimidasi Saat Liputan
Kayong Utara, Kalimantan Barat – Kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam setelah insiden intimidasi yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini mencuatkan kembali problematika perlindungan terhadap awak media yang dinilai semakin hari semakin terancam, seakan Undang-Undang Pers tidak lagi berfungsi optimal untuk melindungi para jurnalis/wartawan.
Jurnalis di Kayong Utara, Kalimantan Barat, mengalami intimidasi saat melakukan peliputan atau investigasi di lapangan. Insiden ini menyoroti kembali masalah kebebasan pers yang terancam dan dugaan lambannya penegakan hukum dalam menyikapi kekerasan terhadap jurnalis.
Misransyah, seorang wartawan dari KPK Tipikor Kalimantan Barat, mengungkapkan keprihatinannya terkait insiden intimidasi yang dialami rekan-rekan jurnalis. Ia menyayangkan berulangnya peristiwa menyedihkan yang menimpa awak media.
Misransyah menyampaikan pernyataan ini pada Minggu, 29 Juni 2025.
Insiden intimidasi ini terjadi di Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Misransyah menduga bahwa tindakan anarkis dan kriminal oleh para pelaku disebabkan oleh kekhawatiran mereka akan terbongkarnya kegiatan ilegal yang mereka lakukan. Jika tidak ada yang ditutupi, menurut Misransyah, tidak seharusnya mereka bertindak demikian. Ini mencerminkan adanya upaya pembungkaman informasi publik dan menghambat kerja pers.
Misransyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera menangkap pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan semacam ini akan mencoreng demokrasi. Misransyah juga menekankan bahwa tindakan pelaku terindikasi melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) dan (3) yang mengatur kemerdekaan pers serta hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan menghambat informasi publik. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
