Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Khusus.

Jembrana| kpktipikornews.com

Negara,Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus,Selasa (24/6).Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana dan di hadiri oleh unsur Forkopinda,aparat Kepolisian,serta instansi terkait lainya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana,Salomina meyke saliama S.H.M.H ,dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan Hukum serta bentuk transparansi kepada publik.

 

” Barang bukti yang di musnahkan ini berasal dari perkara – perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap ( inkrah),baik itu dari tindak Pidana Umum seperti narkotika,pencurian,maupun tindak Pidana Khusus seperti korupsi dan pelanggaran Pidana Ekonomi,” ujarnya.

 

Adapun barang bukti di musnahkan antara lain puluhan paket sabu – sabu,,senjata tajam,alat komunikasi yang digunakan dalam tindak pidana, serta dokumen palsu dan sejumlah barang bukti lainya.Untuk kasus korupsi,barang bukti berupa dokumen,plashdisk,hingga baran – barang elektronik yang digunakan dalam proses kejahatan turut dimusnahkan.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,dipotong,dan dihancurkan dengan menggunakan alat blaender,sesuai dengan jenis barang bukti masing – masing.Proses ini juga diawasi secara ketat oleh petugas dari Kejaksaan,Kepolisian,dan Dinas Kesehatan.

 

” Kami ingin memastikan tidak ada lagi barang – barang bukti yang bisa disalahgunakan.Ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakan Hukum secara propesional dan akuntabel,’tambah Kajari.

 

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pihak keamanan karena dinilai sebagai langkah nyata dalam penegakan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana di wilayah Jembrana.

 

 

(PTB)