Oknum Anggota DPRD Riau Diduga Terlibat Perambahan Hutan HPT Batang Lipai Siabu

Kuantan Singingi – Dugaan perambahan kawasan hutan kembali mencoreng wajah parlemen daerah. KR, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga kuat terlibat dalam alih fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, menjadi areal perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Investigasi eksklusif tim KPK News yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta mencengangkan: kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis kini telah berubah total menjadi bentang kebun sawit komersial. Di beberapa titik terlihat jelas aktivitas perawatan tanaman, pembangunan jalan, hingga infrastruktur pendukung perkebunan—indikasi kuat bahwa alih fungsi ini bukan sekadar spekulasi, melainkan kejahatan yang sedang berlangsung.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan melibatkan aktor politik,” tegas salah satu jurnalis investigasi KPK News, Minggu (20/4/2025).

Temuan ini memperkuat laporan Ketua LSM Barisan Penegak Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Fathul Mu’in, yang telah lebih dulu mengungkap peran aktif KR dalam pembabatan kawasan hutan seluas ratusan hektare. Fathul menyebutkan bahwa KR tidak hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi juga telah merusak kredibilitas lembaga legislatif dan mengkhianati amanah rakyat.

“KR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan c, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena sebagai anggota DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan atau mengalihfungsikan kawasan hutan,” tegas Fathul.

Lebih lanjut, perbuatan KR juga diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil alih fungsi hutan.

Fathul mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan untuk tidak tinggal diam.

“Ini kejahatan multidimensi. Bukan hanya soal hukum, tapi juga lingkungan hidup. Perambahan ini mengancam keseimbangan ekosistem, memperbesar risiko banjir, longsor, dan mengganggu kelangsungan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling,” lanjutnya.

Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun dari KR sendiri. Diamnya aparat dan tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Ada apa dengan aparat? Siapa yang melindungi KR? Atau adakah kekuatan politik besar yang mencoba mengubur kasus ini?” demikian suara kekecewaan yang mulai menguat di tengah warga Kuansing.

Hak Jawab Terbuka

Sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang adil dan berimbang, KPK News membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada KR selaku pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk kepada Fraksi PKB, DPRD Provinsi Riau, maupun instansi pemerintah terkait seperti Dinas Kehutanan, KLHK, dan aparat penegak hukum.

Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bukti yang dapat memperkuat atau membantah dugaan tersebut. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui wawancara langsung, dan akan kami tayangkan dalam edisi selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.

Jurnalisme bukan ruang penghakiman, melainkan ruang keadilan melalui informasi yang akurat, terbuka, dan berpihak pada kebenaran.

KPK News akan terus mengawal skandal ini hingga terang benderang, tanpa tendensi politik, tetapi demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan hidup.

(Redaksi)