Dual Jabatan Walinagari dan PPPK di Padang Pariaman Mencari Titik Terang


Padang Pariaman, 11 Juni 2025 – Polemik rangkap jabatan antara Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan, Era Jaya, dengan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lulus PPPK dan dilantik, Era Jaya sebelumnya menyatakan mundur dari posisinya sebagai walinagari. Namun, informasi terbaru mengindikasikan adanya kemungkinan perubahan keputusan tersebut.

Era Jaya sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai walinagari tertanggal 24 Mei 2025. Surat ini kemudian diproses dalam rapat pleno Badan Musyawarah (Bamus) Nagari III Koto Aur Malintang Selatan tiga hari berselang, dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Keputusan Era Jaya untuk mundur ini sebelumnya disambut baik oleh masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, mengingat prospek kariernya yang lebih panjang di PPPK dibanding sisa masa jabatannya sebagai walinagari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Padang Pariaman, Dr. H. Hendri Satria, pada Rabu (11/6) menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu surat asli dari Camat IV Koto Aur Malintang. “Kopian surat Bamus dan surat pengunduran diri Walinagari Era Jaya sudah diterima. Namun, yang aslinya penting untuk dikaji surat itu. Baik surat dari Bamus maupun surat asli pengunduran diri Era Jaya,” ujar Hendri Satria.

Menurut Hendri Satria, surat yang asli tersebut akan menjadi dasar pengajuan kepada bupati untuk penerbitan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Era Jaya sebagai walinagari. “Era Jaya di-SK-kan jadi walinagari oleh bupati, dan ketika dia berhenti pun harus oleh SK bupati pula,” tegasnya.

Namun, Hendri Satria juga mengungkapkan adanya “kabar yang bergalau” yang sampai ke DPMD, mengenai kemungkinan Era Jaya tidak jadi mundur dari jabatannya sebagai walinagari. “Yang pastinya, kita tunggu surat yang asli dari nagari terkait,” imbuhnya.

Saat ini, Pemerintahan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan dijalankan oleh Sekretaris Nagari, sambil menunggu kepastian pelantikan Penjabat (Pj) Walinagari

Kondisi yang dihadapi Era Jaya memang cukup menggiurkan. Muncul kabar bahwa ia lebih memilih untuk melanjutkan jabatannya sebagai walinagari. Hal ini diperkuat dengan banyaknya masukan dari tokoh masyarakat dan perantau yang mendorongnya untuk tetap menjabat. Di sisi lain, belum ada ketegasan dari Kementerian Agama terkait pegawainya yang juga menjabat di luar Kemenag.

Dilema ini menempatkan Era Jaya pada persimpangan jalan yang sulit. Meninggalkan posisi walinagari terasa berat, namun menolak posisi PPPK yang menjanjikan karier puluhan tahun juga akan sangat ditolaknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Era Jaya cenderung ingin menjalankan kedua posisi tersebut secara bersamaan, bahkan telah mampu dan senang bekerja di dua instansi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Padang Pariaman, H. Syafrizal Tuanku Sidi Sati, mengonfirmasi bahwa Era Jaya sebelumnya sudah menyatakan mundur dari walinagari. “Kalau menerima gaji sekali dua, memang tidak boleh itu. Ke Kemenag sudah disampaikannya kalau dia mundur dari walinagari,” kata Syafrizal pada Rabu (11/6).

Syafrizal mengaku terkejut mendengar informasi bahwa Era Jaya kemungkinan tidak jadi mundur dari walinagari. “Kita coba koordinasi dulu dengan Pemkab Padang Pariaman,” pungkasnya.

Situasi ini menyoroti kompleksitas regulasi terkait rangkap jabatan dan perlunya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk menyelesaikan permasalahan serupa di masa mendatang