EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN – Pemberitaan dugaan korupsi dana desa oleh seorang wartawan di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Minggu, 8 Juni 2025, justru menuai sanggahan dari beberapa rekan jurnalis lainnya. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar jurnalistik, pentingnya verifikasi fakta, dan potensi adanya pengaruh kepentingan tertentu dalam proses pemberitaan.
Sanggahan atas pemberitaan dugaan korupsi kepala desa tersebut memunculkan indikasi adanya praktik yang tidak etis dalam dunia jurnalistik lokal. Beberapa oknum wartawan diduga kuat melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial yang bertujuan mendiskreditkan jurnalis yang pertama kali memberitakan dugaan korupsi dana desa.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan bahwa oknum kepala desa yang menjadi target pemberitaan korupsi tersebut justru bekerja sama dengan oknum wartawan lain. Kolaborasi ini disinyalir untuk menciptakan berita-berita dan konten negatif yang menyudutkan sesama jurnalis, alih-alih memberikan klarifikasi atau pembelaan terhadap dugaan korupsi yang dituduhkan.
Dalam konteks hukum, setiap warga negara, termasuk yang diduga terlibat tindak pidana, wajib diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, aktivitas pemberitaan yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik, termasuk yang bersifat kritis terhadap institusi negara, adalah fungsi kontrol pers yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut UU Pers, jika ada keberatan atau sengketa terkait isi siaran atau konten jurnalistik, seharusnya oknum wartawan atau pihak yang merasa dirugikan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Tuduhan yang dilayangkan oleh oknum wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers berpotensi mencederai kebebasan pers. Hal ini juga dapat menciptakan kesenjangan dalam industri pers yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menekan media yang secara profesional menjalankan fungsi kritik.
Seorang aktivis di Empat Lawang menegaskan bahwa sangat berbahaya jika suatu berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers. Banyak media yang benar-benar murni meliput dengan mengkritisi kinerja pemerintah desa, yang merupakan bagian dari fungsi kontrol kekuasaan. “Narasi seperti ini juga akan jadi kriminalisasi orang di depannya. Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua perjuangan pers,” tegas aktivis tersebut.
Menyikapi hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyerukan kepada aparat penegak hukum dan instansi lainnya untuk menghormati prinsip kemerdekaan pers, serta menghindari pendekatan represif terhadap aktivitas jurnalistik. Aktivis mengimbau media dan jurnalis untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik guna menjaga independensi dalam bertugas.
Hukum pers pada dasarnya melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Kebebasan ini mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan. Ia juga menjamin hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengatur hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, serta sanksi hukum atas pelanggaran pers. UU ini menekankan asas kemerdekaan pers, kewajiban untuk memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan, dan tunduk pada hukum serta menjunjung tinggi keadilan. tim
