
Makam Gobah syeikh yang terletak di nagari kampung Bendang kec.VII koto kab.padang pariaman
Kasus dugaan penyerobotan tanah dan perampasan hak waris anak-anak dari ulama besar, Syeikh Ungku Saliah, kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan kesaksian sejumlah pihak, pengelola makam serta juru kunci makam Syeikh Ungku Saliah berinisial L (87 tahun) diduga telah melakukan perampasan hak lebih dari Rp2 miliar sejak tahun 1978.
Salah seorang saksi kunci, berinisial TK (65 tahun), menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi pada masa ketika anak-anak Syeikh Ungku Saliah masih berada dalam usia yang sangat rentan—antara 9 hingga 15 tahun—sehingga tidak memiliki kekuatan hukum maupun sosial untuk melawan tindakan sepihak tersebut.
“Dan yang lebih mirisnya lagi, untuk mengelabui masyarakat setempat, juru kunci sekaligus pengelola makam Gobah Syeikh Ungku Saliah menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah lahan yang kemudian dijadikan aset pribadi atas nama anak-anak serta kemenakannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyamarkan atau mengelabui masyarakat.”
“Tindakan perampasan yang diduga dilakukan oleh pihak pengurus makam Gobah Syeikh Ungku Saliah tidak hanya berdampak pada kerugian pihak keluarga besar—terutama anak-anak keturunan Syeikh Ungku Saliah—tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Pasalnya, seluruh bangunan peninggalan bersejarah yang merupakan warisan budaya dari Syeikh Ungku Saliah kini tampak terbengkalai dan tidak mendapatkan perawatan yang layak. Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, dana infak dari para peziarah makam tersebut disebut-sebut mencapai lebih dari Rp500 juta setiap tahunnya, namun tidak terlihat adanya transparansi pengelolaan maupun pemanfaatan yang jelas untuk pelestarian situs bersejarah tersebut
Selain dugaan perampasan hak waris, inisial L (87) juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik seorang warga berinisial T (50) , yang merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah tempat berdirinya kompleks makam Syeikh Ungku Saliah.
Luas tanah yang di serobot oleh inisial L menurut keterangan seluas 3500m
Dalam wawancara, inisial T 50 tahun menyatakan:
“Kami, selaku ahli waris dari pemilik sah tanah tersebut, sama sekali tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan secara sepihak oleh inisial L 87 Tahun. Kami merasa tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait sertifikat tersebut.”
Persoalan ini akhirnya memuncak menjadi insiden besar pada tahun 2017, yang kemudian membuka tabir keberadaan sertifikat tanah tersebut dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Menurut keterangan keluarga suku Sikumbang, lahan bangunan makam Gobah tersebut dulunya dihibahkan secara adat kepada Syeikh Ungku Saliah dan semestinya menjadi bagian dari hak waris yang diteruskan kepada anak-anak beliau.
Hingga kini, upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Nagari VII Koto Sungai Sariak beserta jajarannya pada tahun 2019 belum membuahkan hasil. Bahkan, menurut laporan, mediasi tersebut justru berakhir dengan perlakuan tidak menyenangkan: pihak L dilaporkan menyambut tim mediasi dengan kata-kata kasar dan penolakan keras, yang semakin memperkeruh suasana.
—
Warisan Ulama yang Terlupakan
Ironisnya, di tengah maraknya ziarah dari para jamaah dan simpatisan yang datang dari berbagai daerah—bahkan luar negeri—untuk menghormati sosok Syeikh Ungku Saliah, kondisi keluarganya justru memprihatinkan. Nama besar sang ulama memang tetap harum, tetapi hak-hak anak beliau sebagai penerus darah dan perjuangannya justru diduga dirampas secara perlahan dan sistematis.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya menjaga bukan hanya fisik situs sejarah dan makam tokoh-tokoh besar, tapi juga integritas moral dan hak-hak keluarga yang ditinggalkan. Sudah saatnya aparat adat, pemerintah, dan penegak hukum memberikan perhatian serius demi menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.
Oleh : @IyalazjnTeam KPK Tipikor news
Sumber : youtube jejaksufi Minang, Dt,Ali basa,
