Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungutan Ilegal, Keuangan SMKN 3 Pariaman di Ujung Tanduk

 

Pariaman — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, SMKN 3 Pariaman, Sumatera Barat, disorot tajam atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024, serta berbagai pungutan liar yang membebani siswa dan orangtua. Kondisi keuangan sekolah pun disebut-sebut berada di “ujung tanduk”, dengan indikasi mark up, belanja fiktif, dan pelanggaran aturan yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan hasil penelusuran, alokasi dana BOS Tahap I tahun 2024 sebesar Rp 949.600.000 dan Tahap II senilai Rp 949.600.000, menyimpan sejumlah kejanggalan. Dugaan praktik mark up anggaran muncul dalam berbagai pos, mulai dari pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor yang mencurigakan.

Rincian Penggunaan Anggaran yang Disorot

Beberapa kegiatan yang patut diduga sebagai praktik mark up di antaranya:

  • Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca:
    • Tahap I: Rp 128.520.000
    • Tahap II: Rp 115.670.000
  • Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan:
    • Tahap I: Rp 249.232.508
    • Tahap II: Rp 227.701.312
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:
    • Tahap I: Rp 134.750.198
    • Tahap II: Rp 125.966.786
  • Pembayaran Honor:
    • Total: Lebih dari Rp 426 juta dari dua tahap
  • Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran (Tahap II):
    • Rp 49.893.750

Jumlah keseluruhan dari dana BOS yang dipertanyakan mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.

Selain dugaan penyelewengan anggaran, pihak sekolah juga dituding melakukan pungutan uang wisuda dan uang jas kepada seluruh siswa. Diketahui, siswa kelas 1 dan 2 diminta membayar Rp 40.000, sementara kelas 3 dikenakan pungutan hingga Rp 450.000 untuk wisuda dan Rp 350.000 untuk jas. Ironisnya, kegiatan wisuda ini tidak hanya membebani siswa, tetapi juga bertentangan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh membebani orang tua/wali siswa.

Ijazah Masih Ditahan

Sejumlah wali murid juga mengeluhkan bahwa ijazah anak mereka masih ditahan oleh pihak sekolah, dengan dalih belum menyelesaikan administrasi. Padahal, penahanan ijazah oleh sekolah secara tegas dilarang oleh Peraturan Sekjen Kemendikbudristek dan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Uang masuk serta uang baju sudah mahal, selama sekolah pun tetap ada pungutan lainnya. Apakah tidak ada berhentinya pungutan di SMKN 3 Pariaman ini?” keluh seorang wali murid kepada wartawan.

Pihak Sekolah Bungkam

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pungutan wisuda, Kepala Sekolah SMKN 3 Pariaman belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Sementara itu, masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak agar Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan korupsi dan pelanggaran di sekolah tersebut.

Dengan kondisi keuangan sekolah yang dinilai tidak transparan dan praktik pungutan yang membebani siswa, masa depan pendidikan di SMKN 3 Pariaman kini berada di persimpangan krusial antara perubahan atau kerusakan sistemik yang lebih dalam. (red)