Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Sumatera Barat (Sumbar), Drs. Mara Ondak, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana donasi gempa bumi tahun 2022 kini memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., akhirnya buka suara terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya kepada media, Sobeng Suradal menjelaskan bahwa pemanggilan Mara Ondak dilakukan untuk dimintai klarifikasinya terkait penggunaan dana bantuan untuk korban bencana gempa Pasaman.
Dana tersebut dihimpun dari berbagai donatur dengan tujuan membantu pemulihan korban bencana. “Yang bersangkutan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan gempa tahun 2022,” jelas Sobeng di kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Senin 28 April 2025.
Sobeng menegaskan bahwa penyelidikan ini sudah berada di tahap serius. Bahkan, berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut telah mencapai angka sekitar Rp600 juta.
“Hasil penghitungan sementara oleh tim kami, nilai dugaan kerugian keuangan negara sekitar enam ratus juta rupiah,” sambungnya.
Kajari Pasaman juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci.
Semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dana donasi ini akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyelidikan ini tidak berhenti pada satu nama saja, Kami akan periksa semua pihak yang terkait, tanpa pandang bulu,” tegas Sobeng.
Lebih lanjut, Sobeng Suradal menekankan bahwa Kejari Pasaman berkomitmen menjalankan proses hukum ini secara terbuka, profesional, dan berdasarkan asas keadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu bahwa dana yang dikumpulkan atas nama kemanusiaan tidak boleh disalahgunakan,” katanya.
Sobeng juga mengajak seluruh masyarakat Pasaman untuk mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus ini.
Ia meminta publik tetap tenang dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak seadil-adilnya.
Harapan Besar dari Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pasaman, mengingat dana donasi tersebut menyangkut nasib ribuan korban bencana.
Dukungan dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa seperti Komapas Pekanbaru, semakin memperkuat tuntutan agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas.
Masyarakat berharap, proses hukum tidak hanya menjerat oknum yang terlibat, tetapi juga menjadi pelajaran besar untuk semua pihak agar pengelolaan dana sosial di masa depan lebih transparan dan bertanggung jawab.
Pemeriksaan Mara Ondak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Pasaman tahun 2022 adalah bagian dari komitmen Kejari Pasaman untuk mengungkap kebenaran.
Dengan dugaan kerugian negara yang sudah mencapai Rp600 juta, kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa siapapun yang bermain-main dengan dana kemanusiaan harus siap menghadapi hukum.
