LSM LIPPAN &Fachrori Aktivis Bungo Desak Polres Bungo Tangkap Salim Pemilik Rakit Peti Di Lahan Pemda Bungo



KPK News.Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik Salim Cs yang beroperasi dikawasan bandara Bungo lahan milik Pemerintah Kabupaten Bungo menuai banyak respon masyarakat.

Ketua DPP LSM LIPPAN Bungo, Abun Yani menyikapi hal tersebut. Abun yani minta Agar Bupati segera mengambil tindakan karena itu menyangkut aset daerah. selain itu Abun Yani juga minta Kapolres untuk menangkap pelaku.

“Lahan itu milik Pemda, Bupati selaku Kepala Daerah harus segera mengambil tindakan. Kalo dibiarkan lama maka lokasi tersebut semakin hancur”. Tegas Abun

“Kepada Bapak Kapolres Bungo kami juga mohon segera melakukan penindakan, tangkap Salim Cs, Kegiatannya ilegal tambah lagi dilahan milik Pemerintah”. Lanjut Abun

Fachrori Bute Salah satu Aktivis Nasional ikut angkat terkait Aktivitas PETI yang dilakukan Salim Cs. Fachrori minta agar Bupati Bungo bergerak cepat mengambil tindakan karena ini menyangkut lahan milik negara.

” Itu tanah negara kawasan Bandara itu objek vital tidak boleh ada kegiatan lain apalgi kegiatan ilegal disana. Bupati Bungo harusnya bergerak cepat untuk mengambil tindakan dan memberi sanksi kepada pelaku, minta agar APH segera menangkap pelaku atas nama SL”. Ujar Fachrori

“Selain Bupati Bungo, Kapolres Bungo juga harus segera menangkap pelaku karena tidak hanya merusak lahan milik pemerintah kegiatan yang dilakukan pelaku sudah jelas ilegal”. Sambungnya

Selanjutnya Fachrori mengatakan kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari Bupati maupun APH dirinya melaporkan masalah ini ketingkat provinsi bahkan Nasional.

“Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan oleh Pak Bupati maupun APH dalam hal ini Kapolres Bungo terkait aktivitas ilegal ditanah negara yang dilakukan SL Cs tersebut, saya akan laporkan ke Pemerintah Provinsi dan Polda Jambi bahkan kalau perlu ke tingkat Nasional “. Terangnya

“Untuk Kapolres Bungo kami minta Untuk segera menangkap Pelaku dalam hal ini pemilik (Boss) nya yakni SL. Jangan pekerja yang ditangkap tetapi pelaku utama”. Tambahnya(sari)