Limapuluh Kota – KPK Tipikor News
Dunia pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota kembali tercoreng oleh peristiwa yang mengejutkan. Seorang oknum guru berinisial RA (36) yang merupakan lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ditangkap aparat Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama suaminya, E, pada Kamis (24/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Harau.
Penangkapan pasangan suami istri ini terkait dengan dugaan tindak pidana aborsi terhadap janin berusia sekitar enam bulan yang dikandung RA. Peristiwa aborsi diduga dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 di daerah Kubang Tungkek, Kecamatan Guguk, ungkap Iptu Ripaldi, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota saat memberikan keterangan siang harinya.
“Ironisnya, dari hasil pemeriksaan awal, janin tersebut bukan hasil hubungan sah RA dan suaminya, melainkan diduga merupakan hasil hubungan gelap RA dengan pria lain berinisial F, warga Nagari Talang Maur,” terang Iptu Ripaldi.
Dari penelusuran, diketahui RA menjalin hubungan asmara dengan F karena tengah menghadapi konflik rumah tangga dengan suaminya yang berada di Jakarta. Dalam proses tersebut, RA hamil. Awalnya, pria selingkuhannya sempat bersedia bertanggung jawab dan menikahi RA. Namun, RA menolak dan memilih untuk rujuk dengan suaminya.
Konflik mencapai puncaknya ketika RA mengaku kepada suaminya mengenai kehamilan yang tidak diinginkan tersebut. Suaminya, E, akhirnya bersedia rujuk dengan syarat RA menggugurkan kandungan hasil perselingkuhan itu.
Disepakati, pada dini hari Rabu 23 April 2025, RA membangunkan suaminya untuk memulai proses aborsi yang telah ia siapkan dengan mengonsumsi berbagai jenis ramuan penggugur kandungan. Proses ini akhirnya menyebabkan janin keluar dari rahim RA. Pada pagi harinya, suaminya menggali tanah sedalam setengah meter dan menguburkan janin tersebut.
Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Warga sekitar merasa curiga melihat gundukan tanah baru dan segera melapor kepada perangkat nagari dan Polsek Guguk. Polisi yang datang bersama warga langsung melakukan penggalian dan menemukan cairan mencurigakan yang diduga berasal dari janin manusia.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan cepat, polisi mengamankan RA dan E untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Limapuluh Kota guna proses hukum lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Limapuluh Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian RA pasca-penangkapan tersebut.( tim)