OTT KPK di OKU: Enam Tersangka, Aksi Massa Desak Investigasi Lebih Luas

 

OKU, 29 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Maret 2025.

Wakil Ketua KPK, Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik titipan pokok pikiran (pokir) oleh anggota DPRD kepada Dinas PUPR OKU sebagai imbalan untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

“Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji,” ujar Setyo.

Di antara tersangka, terdapat dua saudara kandung, yakni Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, dan Fahrudin, anggota DPRD OKU. Keenam tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

Aksi Massa Desak Investigasi di Dinas Pendidikan OKU

Kasus korupsi di OKU semakin meluas setelah elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat Kabupaten OKU menggelar aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan OKU pada Kamis, 20 Maret 2025. Mereka menuding Kepala Dinas Pendidikan OKU, Topan Indra Fauzi, lebih “rakus” dibandingkan dua tersangka sebelumnya.

Menurut massa, selama menjabat, Topan Indra Fauzi diduga kerap menyalahgunakan wewenangnya dan mencari keuntungan pribadi dalam berbagai kebijakan. Aksi ini membawa 16 tuntutan terkait dugaan korupsi, jual beli jabatan, dan pemotongan hak guru serta sekolah.

Dalam orasinya, massa menyoroti:

  • Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah dan mutasi pegawai dengan harga tertentu.
  • Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak transparan.
  • Pungutan liar berkedok sumbangan kepada kepala sekolah.
  • Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Praktik Sistem Ganda (PSG).

Selain itu, seorang guru PPPK mengungkapkan bahwa sejak menerima SK pada Juni 2023, mereka belum pernah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana fungsional yang masuk ke rekening tidak utuh. Guru-guru juga mengeluhkan pemotongan dana sertifikasi tanpa alasan jelas serta ketidaksinkronan data antara Dinas Pendidikan OKU dan Kementerian, yang mengakibatkan sejumlah guru tidak menerima haknya.

Massa mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut kasus ini, memastikan transparansi dalam sistem pendidikan, serta membebaskan dunia pendidikan dari praktik korupsi dan tekanan jabatan.

Aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat OKU semakin berani menyuarakan ketidakadilan dan menuntut transparansi dalam pemerintahan daerah. KPK diharapkan dapat memperluas penyelidikannya untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor di OKU.

(Tim Investigasi KPK Tipikor News)