Jakarta, 21 Maret 2025– Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh berkah dan kebersamaan. Tradisi berbagi menjelang hari kemenangan ini begitu lekat dalam budaya masyarakat Indonesia. Mulai dari pemberian parsel, uang, hingga tiket liburan, semua itu kerap menjadi simbol kasih sayang dan apresiasi. Namun, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN), menerima pemberian semacam ini bisa berisiko dan tergolong sebagai gratifikasi yang dilarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya mengingatkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini terutama berlaku dalam momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Gratifikasi: Tradisi yang Bisa Menjerumuskan
Meskipun kerap dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih atau bagian dari tradisi, gratifikasi tetap harus diwaspadai. KPK menegaskan bahwa penerimaan parsel, uang, tiket liburan, atau diskon khusus dari pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan seseorang dapat membuka peluang konflik kepentingan dan menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“ASN dan pejabat publik harus memahami bahwa menerima gratifikasi bisa berdampak hukum. Jangan sampai kebiasaan yang terlihat sepele justru menjadi awal dari perbuatan korupsi,” ujar juru bicara KPK dalam pernyataannya.
Tolak Gratifikasi Sejak Awal
Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika terdapat tekanan atau keadaan yang tidak memungkinkan untuk langsung menolak, penerima harus segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau langsung ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima pemberian tersebut.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi di lingkungan ASN atau penyelenggara negara, KPK membuka layanan pengaduan melalui:
- Call Center KPK: 198
- Email: pengaduan@kpk.go.id
- Website: www.kpk.go.id
Membangun Budaya Bersih di Lingkungan Pemerintahan
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, KPK mengajak seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk menjadikan momen Ramadan dan Idul Fitri sebagai ajang memperkuat integritas. Tradisi berbagi tetap bisa dilakukan dalam bentuk yang lebih aman dan sesuai dengan aturan, seperti memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga resmi.
Mari bersama-sama menjaga integritas dan menolak gratifikasi sejak awal!
