KPK Panggil Mantan Bupati Hidayat dan Pejabat Kabupaten Kapaheang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Water Park Rp50 Miliar

 

Jakarta, 18 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kabupaten Kapaheang, Provinsi Bengkulu, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan water park yang diduga merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Mantan Bupati Kapaheang, Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Kapaheang, serta Kepala Dinas Pariwisata Tedi dan Rizal Wajo, S.H. telah dipanggil oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Rizal Wajo tiba di KPK pada Selasa (18/3) tepat pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan Dugaan Korupsi

Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran dan dugaan penggelembungan biaya dalam proyek pembangunan water park yang dicanangkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kapaheang.

“Kami telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan water park di Kabupaten Kapaheang. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 miliar,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Menurut sumber internal, proyek ini seharusnya menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kapaheang. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan, termasuk dugaan penggelembungan anggaran, fiktifnya beberapa laporan pengadaan, serta adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Peran Pejabat Daerah

Mantan Bupati Hidayat, sebagai pemimpin daerah saat proyek ini dijalankan, diduga memiliki peran dalam mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapaheang disebut-sebut turut terlibat dalam proses persetujuan anggaran yang diduga bermasalah.

Kepala Dinas Pariwisata Tedi dan Rizal Wajo, S.H. juga diperiksa lantaran instansi mereka bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara

Berdasarkan laporan yang diterima KPK, proyek water park ini seharusnya telah selesai dalam kurun waktu tiga tahun, namun hingga kini masih mangkrak tanpa kejelasan. Sejumlah fasilitas yang dijanjikan dalam proyek tidak terealisasi, sementara anggaran telah terserap hampir seluruhnya.

KPK masih terus mendalami aliran dana proyek ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan korupsi, termasuk pejabat daerah yang menyalahgunakan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.