Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2.260.118.412,00 di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Pekanbaru, 13 Maret 2025 – Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2.260.118.412,00 di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Kapolda Sulut dan Kejaksaan Tinggi untuk segera menangkap Kepala Dinas Kominfo, Bapak Steven Liow, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh tim media, investigasi lapangan telah dilakukan dan ditemukan bukti awal yang cukup terkait polemik yang berkembang mengenai dugaan korupsi dana hibah tersebut. Sumber informasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program komunikasi dan statistik diduga tidak dikelola secara transparan. Selain itu, terdapat indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk memperkaya pihak lain, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Namun, dalam kasus ini, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program komunikasi dan statistik diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan tersebut.

Terkait adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara, tim investigasi akan melakukan kajian lebih mendalam. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hasil audit yang dinilai sarat kepentingan. Oleh karena itu, akan dilakukan uji dengan audit pembanding untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut.

Perlu dicatat bahwa Steven Liow sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulut. Pada masa jabatannya tersebut, ia pernah diperiksa oleh Polda Sulut terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Kawangkoan. Kasus tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp14 miliar lebih, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. citeturn0search6

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi dana hibah di Dinas Kominfo Provinsi Sulut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.