KPK Tipikor News
Selasa, 12 Maret 2025 – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dalam proyek “Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Bandara – Likupang (Alternatif) (DAK)” yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Utara, proyek ini memiliki nilai pagu Rp6.172.183.250,00 dan HPS Rp6.172.175.649,47, bersumber dari APBD 2024. Proses lelang telah selesai dalam periode 15 Maret – 17 April 2024, namun laporan di lapangan mengindikasikan banyak kejanggalan, mulai dari kualitas pengerjaan yang buruk hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Indikasi Penyimpangan: Dugaan Mark-Up dan Pengabaian AMDAL
Sejumlah pihak menyoroti adanya mark-up anggaran serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini. Selain itu, proyek ini juga diduga tidak menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara memadai, yang dapat berujung pada ketidaksesuaian spesifikasi proyek dengan standar pembangunan jalan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara, sejalan dengan praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proyek infrastruktur di daerah.
Dasar Hukum: Jerat Pidana bagi Pelaku Korupsi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap pelaku yang terbukti merugikan negara dalam proyek ini dapat dijerat dengan hukuman berat:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Seruan Audit dan Investigasi
Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan dan indikasi penyimpangan yang semakin kuat, Kejaksaan, KPK, serta BPK diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh serta investigasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan pejabat yang bertanggung jawab.
Masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi jalannya proyek ini dan melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik harus ditegakkan agar pembangunan tidak menjadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tim KPK Tipikor News
