Pariaman – Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi jalan raya Sikayan ruas Jambak–Lubuk Simantung. Proyek ini berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Kejari Pariaman mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan ini. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek. Tim penyidik kemudian melakukan audit dan menemukan adanya dugaan mark-up anggaran serta kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Saat ini, Kejari Pariaman masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, karena korupsi dalam proyek infrastruktur berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, proyek rekonstruksi jalan yang seharusnya menjadi akses penting bagi warga setempat justru terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan penyidik Kejari Pariaman berjanji akan mengusut setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini.
