Seorang PNS di Padang Pariaman Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Seorang PNS di Padang Pariaman Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Padang Pariaman, 31 Januari 2025 – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, berinisial MS (49), dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman setelah ketahuan mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Darmawan, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di Nagari Tigo Koto Aur Malintang, Kecamatan Aur Malintang, pada 25 Januari 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas MS dalam peredaran barang haram tersebut.

“Dari laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Iptu Darmawan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa MS ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. “Pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara, namun belum juga jera. Kasihan anak dan istrinya di rumah,” tambahnya.

Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja, termasuk pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.