Kasus yang melibatkan Farida, istri Anggota TNI dari Kesatuan Divisi Peralatan (DenPal) Divif II Kostrad, Malang, terkait penipuan oleh oknum anggota Samapta, Bripka VDO, di Polres Batu, menjadi sorotan publik. Farida mengungkapkan kronologi perdayaan tersebut di kediamannya di Pondok Mutiara, Dengkol.
Farida, yang membutuhkan suplai BBM jenis solar untuk operasional tambak udang di Sumenep, Madura, menjalin komunikasi dengan Bripka VDO. Namun, janji kerjasama dengan Pertamina ternyata hanyalah tipu muslihat. Surat ijin yang dikeluarkan atas nama Ahmad, kakak Farida, ternyata aspal, menimbulkan kerugian mencapai Rp.175.700.000.
VDO mencatut nama institusi kepolisian dan BUMN, memanfaatkan nama-nama palsu untuk memuluskan rencananya. Farida, setelah mengalami kerugian, melaporkan kasus ini ke Polres Batu pada Rabu, 11/10/2023. Kasi Propam Polres Kota Batu, Ipda. Fredi, menyatakan bahwa proses penanganan sedang berlangsung, dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar disiplin.
Meski proses mediasi diminta oleh pelapor, Kasi Propam tetap menegaskan bahwa semua pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bripka VDO, ketika dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
Sebulan setelah pelaporan, pada Jum’at, 08/12/2023, pertemuan antara Farida dan Bripka VDO tidak menghasilkan tindakan atau pernyataan resmi dari Polres Batu. Publik menanti kejelasan dari pihak berwajib terkait penipuan ini, sementara korban mengalami kerugian signifikan akibat ulah oknum anggota Samapta tersebut.
( cdr – cbn)
Bersambung.