Kalbar Pontianak” PROYEK ANEH TANPA PAPAN PLANG 28 Desember 2024 Masih Kerja

Catatan LPSE menerangkan tanggal 27 September sampai dengan 21 Nopember 2024 harus selesai. Jangka waktu terlambat yang cukup jauh itu menimbulkan banyak argumen negatif dikalangan masyarakat.

 

” Kami menganggap proyek peningkatan jalan Paret Demang Dalam Kecamatan Pontianak Selatan segede Rp. 999 juta dari Kantong APBD yang tanpa terpasang papan plang merupakan bentuj malasnya Dinas PU dalam menangani semua pekerjaan.

 

Makanya pantas kalau PJ Walikota sempat bicara lantang di beberapa media terkait banyaknya keterlambatan pekerjaan di tahun anggaran 2024 dan wajib diberikan sanksi. Ini bukti riil, ” tegas Aminardi, warga setempat yang di tua kan masyarakat sekitar.

 

Kendati tidak secara vulgar mengucapkan adanya permainan, tetapi Aminardi sempat curiga dengan CV. Virta Permata selaku pelaksana dengan Bidang Bina Marga PUPR Kota Pontianak. ” Bisa saja saya menyebut ini paket siluman mengingat jarak terlambatnya sangat jauh dari tanggal dan bulan serta tidak adanya papan plang proyek yang harus terpasang dilokasi tersebut, ” ungkapnya.

 

Kondisi ini menurut pendapatnya, semua akibat implementasi wujud pengawasan ditubuh dinas yang lemah gemulai. ” Semestinya Dinas PU itu intensif malakukan control lapangan bukan cuma terima laporan, ” papar Aminardi.

 

Dilapangan, para pekerja yang tampak tidak dilengkapi fasilitas kerja sebagai pelindung diri guna menghindari kecelakaan kerja mengatakan kami disini cuma diperintah Big Bos untuk kerja saja pak, hanya sebatas itu. Masalah papan plang dan lainnya kita tidak tahu menahu.

 

Kabid Bina Marga PUPR Kota Pontianak yang semestinya menurut UU Pers dan bentuk tanggung jawab PPK menjelaskan semuanya terkait dengan itu justru diam seribu bahasa. Bahkan 86 kali dimintai konfirmasi lewat WA belum pernah dijawab.

 

Seketaris Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI) Kalbar, Julkarnain berharap PJ Walikota memanggil Kadis Dan Kabid BM PUPR Kota Pontianak untuk menjelaskan keterlambatan dimaksud . ” PJ harus panggil mereka berdua. Jangan didiamkan. Bila perlu terapkan sanksi agar tidak terulang ditahun anggaran berikutnya, ” pinta Jul.

 

Ia menambahkan, ini pelajaran di tahun 2024. Nah tahun 2025 itu Walikota terpilih harus selektif menunjuk orang di Dinas PUPR Kota Pontianak. Kami juga dalam waktu dekat akan menggunakan UU Pers No. 40 Tahun 1999 untuk mensomasi Dinas PUPR Kota Pontianak yang sulit dikonfirmasi.

Z tim