MAHASISWA MENDESAK KEJAKSAAN BURU, DAN TINDAK LANJUTI DUGAAN KASUS KORUPSI DANA DESA KAKI AIR

SELASA TANGGAL :24/DESEMBER/2024

KABUPATEN : BURU (NAMLEA)
PROPINSI MALUKU (AMBON)

MEDIA PERS KPK TIPIKOR NEWS (pengawasan korupsi)
INDEPENDEN DAN TERPERCAYA

MAHASISWA MENDESAK
KEJAKSAAN BURU,
DAN TINDAK LANJUTI DUGAAN
KASUS KORUPSI
DANA DESA KAKI AIR

 

“”Jurnal polisi ld, Namlea kabupaten Buru Sejumlah Gerakan mahasiswa Revolusi jalanan Universitas Igra Buru menggelar Aksi demonstrasi Di Depan kantor Inspektorat Dan kejaksaan negeri Namlea, kabupaten Buru propinsi Maluku.

K

Hal itu disampaikan ketua umum Gerakan mahasiswa Revolusi jalanan Universitas Igra Buru moksen Umasugi Dalam Aksi unjuk rasa di depan kantor inspektorat kabupaten Buru pada hari Senin (23/12/2024).

Mereka menyesali proses penegak Hukum yang terkesan berlarut-larut sehingga mereka meminta Kejari Buru Harus konsisten dalam penerapan Hukum mengingat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PJS pejabat mantan kepala desa kaki air,”Rahmawati Dafrullah, yang sampai saat detik ini tak ada kunjung pemberitahuan mengenai upaya Hukum yang Dilakukan kejaksaan.

Aksi Demontrasi yang kami lakukan pada hari Senin ini tidak ada kepentingan pribadi kami dan Tidak Ada Tendensi dari siapapun melainkan milik masyarakat kabupaten Buru.

Selain itu, pihak keamanan kepolisian Turut serta mengawali Aksi Unjuk rasa yang di lakukan oleh sejumlah Revolusi jalanan Universitas Igra Buru Di Kantor Kejaksaan Buru Dan Inspektorat kabupaten Buru.

Oleh sebab itu,”kami secara kelembagaan Revolusi jalanan Universitas Igra Buru Turun ke jalan untuk mengelar Aksi demonstrasi Dan mengusut Tuntas kasus Tersebut.

“Kami Hanya ingin kejaksaan kabupaten Buru dapat menyikapi persoalan ini Dengan serius dan terbuka, kami memintak Dan mendesak Kejari Buru untuk menindaklanjuti kasus ini kami juga Berharap Kejari Buru secepatnya menetapkan Tersangka, Apabila sudah memiliki cukup bukti “,kata Umasugi.

Menurut Hasil kajian kami pjs, pejabat mantan ibu kepala desa kaki air sudah Menggelapkan,penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2021.Dengan jumlah mencapai Rp.488 Juta.

Anggaran dana desa Tersebut digunakan untuk pembangunan lapangan futsal meskipun Dananya di duga sudah dicairkan,100 persen,namun progres pekerjaan sampai saat ini Belum Terselesaikan.

Hingga kini laporan Tersebut sudah ke pelayanan Terpadu satu pintu kejaksaan negeri kabupaten Buru untuk Di Tidak lanjuti.

DARI MEDIA PERS KPK TIPIKOR NEWS
(Pengawasan korupsi)
INDEPENDEN DAN TERPERCAYA
NAMA : YUNIAR LINDA YATI
JABATAN: WARTAWAN