Kapalo Hilalang, 11 Desvember 2024
Pertemuan penting antara masyarakat Nagari Kapalo Hilalang yang terdampak proyek pembangunan jalan tol dengan pihak pelaksana proyek, yakni PT HKI dan PT HK, berlangsung pada hari Selasa, 10 Desember 2024, di kantor pemerintahan nagari Kapalo Hilalang. Pertemuan ini dihadiri oleh Camat 2×11 Kayutanam, Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, Babinkamtibmas, Babinsa, Wali Nagari Kapalo Hilalang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam negosiasi yang berjalan alot namun konstruktif ini, disepakati pembentukan tim independen yang akan bertugas menilai dampak proyek terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Tim independen ini akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pertanian
- Dinas Perikanan
- Dinas Peternakan
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Kesehatan
- Pemerintah Kecamatan 2×11 Kayutanam
- Pemerintahan Nagari Kapalo Hilalang
- Polsek 2×11 Enam Lingkung
- Koramil 2×11 Enam Lingkung
- Pihak HKI dan HK
- Perwakilan masyarakat terdampak
Langkah Selanjutnya:
Tim independen ini akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pendataan atas dampak yang terjadi, meliputi berbagai sektor seperti:
- Sektor Pertanian: Sawah-sawah yang gagal panen atau tidak bisa lagi digunakan untuk bercocok tanam.
- Sektor Perikanan: Kolam-kolam ikan yang tidak lagi berfungsi optimal.
- Sektor Peternakan: Kerugian pada usaha peternakan ayam di Sungai Sadah.
- Dampak Infrastruktur: Kerusakan rumah warga akibat pemancangan pasak bumi.
- Dampak Polusi: Debu dari kendaraan proyek yang merusak kesehatan masyarakat, mengganggu usaha warga, dan merusak bangunan di sepanjang Jalan Raya Padang-Bukittinggi.
Setelah verifikasi selesai, tim akan memutuskan besaran kompensasi atau ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat terdampak.
Harapan dan Dukungan
Ferdiansyah, salah satu tokoh generasi muda Nagari Kapalo Hilalang, menyampaikan harapannya agar proses ini berjalan dengan lancar dan berkeadilan. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pemerintah Kecamatan 2×11 Kayutanam, dan pemerintah Nagari Kapalo Hilalang, untuk mendorong PT HKI dan PT HK menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin.
“Mari kita kawal bersama agar hak-hak masyarakat yang terzolimi dapat dipenuhi. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ungkap Ferdiansyah.
Imbauan untuk Warga
Kepada masyarakat Nagari Kapalo Hilalang yang terdampak, diharapkan segera menyerahkan dokumen pendukung ke kantor pemerintahan nagari. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP dan KK
- Foto objek yang terdampak (rumah, warung/toko, lahan sawah, kolam ikan, kandang ayam)
- Nomor HP/WA
Foto-foto harus dicetak dan diserahkan dalam format cetak komputer.
Dengan semangat kebersamaan, masyarakat Nagari Kapalo Hilalang berharap hasil dari negosiasi ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak proyek pembangunan jalan tol.
