Mataram, NTB – Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) mengadakan hearing di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 26 November 2024. Hearing ini menyoroti sengketa tanah di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, yang melibatkan klaim dari Ali BD terhadap tanah yang saat ini dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Ketua FPPK-PS, Abdul Hatab, mendesak Kanwil BPN NTB menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Kanwil KumHAM NTB, Kejati NTB, Polda NTB, dan jajaran BPN NTB, guna mengusut dugaan konspirasi dan praktik mafia tanah.
Hatab mengungkapkan bahwa ada indikasi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum di BPN Sumbawa, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, serta pihak penggugat, yakni Ali BD. Ia menuding BPN Sumbawa gagal mempertahankan produk mereka sendiri dan menyebut lembaga tersebut sebagai biang kerok dalam kasus ini.
“Saya meminta Kanwil BPN NTB untuk menjadwalkan ulang hearing ini dengan menghadirkan semua pihak terkait. Jika tidak, kami siap mengerahkan ribuan massa untuk mengepung kantor ini,” tegas Hatab.
Fakta Batas Tanah Tidak Sinkron
Hatab menyoroti bahwa sertifikat hak milik (SHM) 507 yang dimiliki Ali BD dikeluarkan oleh BPN Sumbawa, tetapi lokasinya tidak sesuai dengan objek tanah yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta. Menurutnya, batas-batas SHM 507 bertolak belakang dengan sertifikat Sri Marjuni yang telah dilakukan rekonstruksi batas pada 2014.
“Berdasarkan fakta yuridis, SHM 507 tidak berada di lokasi tanah yang dikuasai Sri Marjuni. Sertifikat beliau (Sri Marjuni) menunjukkan batas barat dengan laut, sedangkan SHM 507 berbatasan dengan tanah negara. Ini jelas berbeda,” jelas Hatab.
Sri Marjuni diketahui memiliki tujuh sertifikat tanah dengan legalitas lengkap, termasuk SHM 1180 hingga 1189, yang telah diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN RI. Hasil pengecekan kementerian juga memastikan tidak ada blokir, sitaan, atau konflik hukum terkait sertifikat tersebut. Namun, BPN Sumbawa mengklaim adanya overlapping.
Tudingan Mafia Tanah di BPN Sumbawa
Hatab menuding seorang oknum BPN Sumbawa, H. Sahrul, sebagai mafia tanah yang diduga berkolusi dengan Ali BD dan majelis hakim. Ia menyebut H. Sahrul sering terlibat dalam praktik pengambilalihan tanah secara ilegal.
“Ini mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Bahkan, BPN Sumbawa sebagai tergugat dalam perkara perdata ini tidak hadir di persidangan untuk membela produknya sendiri,” ungkap Hatab.
Hatab juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk turun langsung ke lokasi guna memverifikasi klaim tersebut. Dalam audiensi sebelumnya dengan Satgas Mafia Tanah, Ketua FPPK-PS mengusulkan investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Respons Kanwil BPN NTB
Dalam hearing tersebut, pihak Kanwil BPN NTB, yang diwakili oleh Kabag TU Ruri dan Lalu Harisandi selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini. Lalu Harisandi mengatakan audiensi ulang akan dijadwalkan dengan menghadirkan semua pihak terkait.
“Kami perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menentukan jadwal ulang,” ujar Harisandi.
Meski demikian, Kanwil BPN NTB belum memberikan sikap tegas terhadap tudingan praktik mafia tanah di BPN Sumbawa.
Penutup
Abdul Hatab mendesak Kanwil ATR/BPN NTB segera menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengecam tindakan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, yang diduga mencoret sertifikat Sri Marjuni secara ilegal.
“Ini konspirasi jahat yang tidak bisa dibiarkan. Hak seseorang telah dirampas, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan,” pungkas Hatab.
FPPK-PS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong pemberantasan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum di BPN Sumbawa. (Adb)
