Perda Disabilitas 2024 Disosialisasikan, Langkah Menuju Kesetaraan dan Inklusi di Kabupaten Bandung

Perskpknews|Kabupaten Bandung – Yayasan Rumah Masyarakat Inklusi Indonesia (RUMII) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara ini dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Soreang, Senin (30/9/2024).

Hadir dalam acara tersebut berbagai instansi pemerintah, anggota DPRD, Bapperida, Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis), serta perwakilan dari sektor swasta. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas serta menciptakan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketua Tim Pelaksana Program GESIT dari Yayasan RUMII, Dindin Syarifudin, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami peran mereka dalam mewujudkan hak-hak disabilitas. “Dengan adanya Perda ini, kami berharap tercipta kesetaraan dan kesempatan yang lebih baik bagi semua,” ujar Dindin.

Sementara itu, Cucu Saidah dari Bandung Independent Living Center (BiLiC) menyatakan bahwa pembangunan inklusif sejalan dengan komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), yang bertujuan memastikan tak ada kelompok yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, mengapresiasi kegiatan ini dan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif. “Ini bukan hanya soal menyebarkan informasi, tetapi membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah dan setara bagi semua,” ungkapnya.

Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Yayasan RUMII dan program GESIT (Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure), yang didukung oleh Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur.( Dian)