Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kandangan, Kediri: Aparat Diminta Segera Menindak

Kediri ll perskpknews.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Kandangan, Kediri, menjadi sorotan publik. Penambangan yang dikelola oleh pengusaha berinisial (YD) ini diduga kuat tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perizinan usaha pertambangan, baik dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 25 September 2024

Sejumlah pihak telah meminta Kejaksaan Negeri Kediri dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut. Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat aktivitas tambang ilegal kerap kali berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius serta potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor mineral.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 UU No. 3/2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, dalam kasus pelanggaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 UU No. 32/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Masyarakat setempat khawatir akan dampak buruk dari aktivitas tambang ini, termasuk kerusakan pada ekosistem sekitar, penurunan kualitas air tanah, serta potensi bencana longsor yang mengancam keselamatan warga. Oleh karena itu, desakan agar pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendalam dan menghentikan operasi tambang ilegal ini terus menguat.

Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti. Setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan royalti kepada negara. Namun, jika penambangan dilakukan secara ilegal tanpa izin, potensi penerimaan ini tidak tercatat dan bisa hilang begitu saja.

Masyarakat, bersama dengan aktivis lingkungan dan organisasi pemerhati pertambangan, menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan penambangan di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengusaha berinisial (YD) yang diduga terlibat dalam kegiatan ini harus segera dimintai pertanggungjawaban. Tidak hanya terkait dengan perizinan, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas yang tidak terkendali tersebut. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran demi meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat luas dan lingkungan.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh APH dan pihak terkait dalam menangani dugaan tambang ilegal ini. Sidak atau inspeksi mendadak sangat diharapkan oleh masyarakat sebagai upaya penegakan hukum yang nyata di lapangan.

Pasal-pasal yang terkait dengan kasus ini:

1. Pasal 158 UU No. 3/2020: Pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

2. Pasal 109 UU No. 32/2009: Pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku kegiatan tanpa izin lingkungan.

 

Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan para pelaku penambangan ilegal dapat segera ditindak agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kepentingan masyarakat serta negara terlindungi.

red.