Ketapang, September 2024
Sangat luar biasa SPBU yang satu ini, berani melangar pasalnya aktifitas distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi (Penugasan) yang jelas jelas melanggar aturan bahkan disinyalir melanggar hukum telah dilakukan selama dua tahun lebih tapi sampai hari ini masih belum ada tindakan tegas dari Pertamina dan pengawasnya maupun APH, bahkan satu surat peringatan pun sepertinya Pertamina enggan memberikan kepada penguasa SPBU ERWAN Putra Pemilik pusat Hiburan “Win One” di Pontianak sebagai Top management SPBU 64.788.16 Sungai Laur kab Ketapang.

Akumulasi dari Pelanggaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi yang terus dilakukan oleh SPBU Sungai Laur ini, dari mulai pengisian Drum yang diangkut beberapa pick up yang luar biasa sesuai dari pantauan Tim media Pontianak pada pertengahan bulan September 2024 yang lalu, Tim sudah berusaha menghubungi Robi selaku admin,
Fahmi manager bahkan Erwan sebagai top management via WA namun tak satupun dari nama nama tersebut yang merespon apalagi berniat untuk klarifikasi hingga berita ini Dipublikasikan.
Bahkan aktifitas Pengantaran BBM subsidi yang dilakukan oleh karyawan SPBU langsung ke Agen yang diduga ilegal pun tidak ada konfirmasi dari pihak SPBU, dan mirisnya semua pelanggaran distribusi yang dilakukan secara terang terangan ini seolah mengantongi undang undang
Hinga bisa mengenyampingkan Aturan dan Undang undang yang berlaku, sangat luar biasanya hal ini telah berlangsung lama hingga saat ini tak ada teguran atau peringatan serta sangsi dari Pertamina maupun APH ada apa,
terutama Polsek sungai Laur yang terkesan tutup mata, padahal bukan hanya satu atau dua redaksi yang memberitakan Pelanggaran BBM Bersubsidi distribusi SPBU ini, tapi sudah puluhan redaksi yang mengulas kecurangan dan praktek mafia di SPBU Sungai Laur dari awal tahun 2022
sampai September 2024 ini, namun masih saja tidak ada teguran dan sanksi nyata dari Pertamina maupun APH.
Dari hal tersebut sudah tentu akan timbul Spekulasi dan Asumsi negatif yang berkembang di masyarakat.
Sebegitu kebal kah pemilik sSPBU 64.788.16 Sungai Laur kab. Ketapang terhadap peraturan dan hukum,
Atau sebegitu Tumpulkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penerapan Aturan terhadap kekuatan SPBU ini……??????? ( TANDA TANYA )
