Mobil Grandmax Putih Kedapatan Mengangsu Pertalite Tanpa Izin di SPBU Benjeng Gresik, Sopir Melarikan Diri

Gresik – perkpknews.com 

Pada Rabu, 4 September 2024, pukul 10.31 WIB, sebuah mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi W 8661 YA kedapatan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 54.611.26 yang terletak di Jalan Raya Benjeng Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Kejadian ini terungkap saat seorang jurnalis melintas di area tersebut dan melihat aktivitas pengisian yang mencurigakan.

Mobil tersebut terlihat mengisi Pertalite langsung ke tangki SNI yang di dalamnya sudah terdapat beberapa jeriken dan drum dengan kapasitas antara 35 hingga 50 liter. Di bagian atas mobil, terdapat lima jeriken dan dua drum yang sudah berisi BBM. Saat dihampiri oleh media, sopir mobil yang berperan sebagai pengangsu Pertalite mengakui bahwa bahan bakar yang diambil akan dijual kembali tanpa memiliki izin atau rekomendasi dari pihak berwenang.

Ketika wartawan mencoba melanjutkan wawancara untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sopir tersebut tampak gugup dan memberikan jawaban yang tidak konsisten. Ia mengaku bahwa jeriken dan drum tersebut didapatkan dari seorang temannya, dan saat ditanya lebih lanjut, sopir itu mendadak memilih kabur. Setelah diperiksa, drum yang berada di mobilnya ternyata masih berisi BBM jenis Pertalite, yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.

Anehnya, operator SPBU yang sebelumnya sempat terlibat percakapan dengan pengangsu tersebut juga ikut melarikan diri, menambah kecurigaan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal ini.

**Tindakan Melanggar Hukum**

Perbuatan pengangsu Pertalite ini jelas melanggar peraturan terkait distribusi BBM. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan dan penjualan BBM tanpa izin atau rekomendasi dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diatur dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, pengisian BBM ke dalam jeriken dan drum tanpa izin juga melanggar ketentuan keamanan dan keselamatan distribusi bahan bakar, yang dapat membahayakan lingkungan serta pengguna jalan lainnya.

**Penegakan Hukum Diperlukan**

Kasus ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan harga terjangkau. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu di SPBU tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal agar tindakan tegas dapat diambil guna melindungi hak-hak konsumen serta menjaga kestabilan pasokan BBM bersubsidi di Indonesia.

tim/red.