*Bengkulu, 12 Agustus 2024* – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu kembali mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus korupsi proyek Waterpark di Kabupaten Kepahiang. Kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang, Tedi, dianggap merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Ketua Kabiro PERS KPK NEWS (KPK Tipikor) lintas berita Bengkulu, Rizal Wajo, SH, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Rizal mendesak agar Kejati tidak menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi, serta menegaskan pentingnya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Hendra, dan Bupati Kepahiang, Hidayat.
“Kejaksaan Tinggi tidak boleh pengecut dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas, dan tidak boleh ada permainan di balik layar antara Kejati dan pihak-pihak terkait, seperti mantan Kepala Dinas Pariwisata, Ketua DPRD, dan Bupati Kepahiang,” tegas Rizal.
Rizal juga menantang mantan Kepala Dinas Pariwisata, Tedi, untuk menunjukkan sikap jantan dengan tidak bersembunyi atau berpura-pura tidak bersalah. “Jangan bodohi masyarakat dengan kepura-puraan. Tunjukkan muka, dan hadapi kasus ini dengan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan, mencapai Rp15 miliar. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus korupsi yang mencoreng nama baik Kabupaten Kepahiang ini.
**Laporan: PERS KPK NEWS (KPK Tipikor)**
**Ketua Kabiro: Rizal Wajo, SH**
**Provinsi Bengkulu**