**Jakarta, 27 Juli 2024** — Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD DKI Jakarta mengecam keras putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronal Tannur dari segala dakwaan. Keputusan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 12 tahun penjara.
J. Umboro SH MH, Ketua PPHI DPD DKI Jakarta, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang mencolok dalam sistem peradilan kita. “Kami sangat prihatin dengan putusan bebas ini. Tuntutan JPU 12 tahun penjara sudah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Putusan bebas ini seolah mengabaikan semua proses tersebut,” ujarnya.
Ronny Akkizan SH (Ronny Guciano), Sekretaris I PPHI DPD DKI Jakarta, juga menyuarakan kekecewaannya. “Putusan ini bukan hanya mengecewakan pihak korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sebagai organisasi yang berkomitmen pada penegakan hukum, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan ini.”
PPHI DPD DKI Jakarta menyerukan agar kasus ini segera ditinjau ulang dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Mereka juga mendesak Mahkamah Agung untuk mengawasi dan mengevaluasi putusan-putusan yang kontroversial seperti ini agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Ketika keadilan dipermainkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Kami berharap ada langkah tegas dari otoritas terkait untuk memperbaiki situasi ini,” tambah Umboro.
PPHI DPD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut. Mereka juga akan mengadakan diskusi dan seminar untuk membahas langkah-langkah strategis dalam memperjuangkan keadilan di Indonesia.
PPHI DPD DKI Jakarta adalah organisasi yang beranggotakan praktisi hukum dari berbagai latar belakang yang berkomitmen untuk memajukan hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan semangat profesionalisme dan integritas, PPHI terus berupaya menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan. red
(TC)
