**Pemutusan Sepihak oleh Perusahaan Era Blue di Bekasi, Buruh Belum Mendapatkan Hak-Haknya**

**Pemutusan Sepihak oleh Perusahaan Era Blue di Bekasi, Buruh Belum Mendapatkan Hak-Haknya**

*Bekasi, 25 Juli 2024* – Perusahaan Era Blue di Bekasi dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap salah satu karyawannya. Buruh yang terkena pemutusan ini juga belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Tidak hanya itu, buruh tersebut diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, tindakan yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak.

Menurut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), perusahaan seharusnya memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 terlebih dahulu jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua Serikat Buruh Jakarta Barat, Rinaldo B Parlindungan Siringoringo, menyatakan bahwa tindakan Era Blue ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak buruh. “Setiap buruh memiliki hak untuk mendapatkan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.

Rinaldo juga menambahkan bahwa buruh yang terkena pemutusan ini belum menerima hak-haknya, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan pesangon yang seharusnya diterima. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh ini hingga perusahaan memberikan apa yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegasnya.

Sekretaris Serikat Buruh Jakarta Barat, Lukman, juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap perlakuan tidak adil yang diterima oleh buruh ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengadvokasi buruh yang terkena pemutusan sepihak ini dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak mereka,” kata Lukman.

Roni Guci, SH, salah satu tim pendamping dari KSBSI, mengatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut keadilan bagi buruh yang terkena pemutusan sepihak ini. “Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera ditangani,” ungkap Roni.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di Indonesia. KSBSI dan Serikat Buruh Jakarta Barat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga buruh tersebut mendapatkan hak-haknya dan keadilan dapat ditegakkan. red