perskpknews.com |
Kab.Bandung – Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Perampasan Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap . di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada hari Kamis 04/07/2024 .
Usai pemusnahan barang bukti (BB) yang telah di sita, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandung bagian Pidana umum (Pidum)bapak Arie ,gelar konferensi Pers dengan beberapa awak media yang hadir antusias meliputi pemusnahan barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Arie mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan 2 kali dalam setahun Terkait dengan BB (Barang Bukti) yang di musnahkan. pemusnahan barang bukti ini periode bulan Mei 2023 sampai dengan juni 2024,” Ucap Arie dalam sesi konferensi Pers.
Ari menjelaskan, Pemusnahan jenis obat- obatan terlarang dan lainnya, antara lain :
1. Narkotika golongan jenis sabu-sabu sebanyak 224,583 (dua ratus dua puluh empat, lima ratus delapan puluh tiga gram).
2. Kemudian Narkotika golongan satu jenis Ganja, sebanyak 2759 ( dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan gram).
3. Narkotika jenis ganja sintetis sebanyak 493,119 gram ( empat ratus sembilan puluh tiga, seratus sembilan belas gram) .
4. psikotropika golongan 4 jenis
Alprazolam, Riklona, Klonazepam dan
Merlopam lorazepam sebanyak 30 butir
5. Barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek berbagai merk sebanyak, 158.800 batang
6. peralatan elektronik berupa handphone dan
timbangan elektrik sebanyak 141 buah,
7. sajam berupa Golok, pisau dapur, pisau belati yang seluruhnya 14 buah.
8. berbagai jenis peralatan kunci sebanyak 52,
9. barang bukti lainnya pakaian, tas, sepatu, sandal, dan helm . yang seluruhnya berjumlah 162.
Barang-barang tersebut yang telah kita musnahkan hari ini adalah murni tidak pidana kejahatan dari berbagai macam tindak pidana, baik itu Oharca atau Kamegtibun, Narkotika ,dan lain-lain .
“karena memang semua barang yang telah di musnahkan tadi sudah mempunyai hukum tetap, sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah itrah dan kewajiban bagi kami selaku Jaksa eksekutor, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut, ” Jelasnya.
karena selain dimusnahkan seperti ini, ada juga barang bukti yang memang dikembalikan kepada yang berhak , ada juga yang dirampas untuk negara atau di lelang.
“Jadi memang sesuai dengan persidangan tidak pidana yang dilakukan oleh semua keseluruhan perkara ini, ini yang telah memang keputusannya dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Nara Sumber : bagian Pidana umum (Pidum)bapak Arie
Reporter – Dian/gum
Editor – Dian Sukawati
