WALI NAGARI PINAGA AUA KUNIANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BUMNAG ( BADAN USAHA MILIK NAGARI )

Pasaman Barat 03 Juni 2024, Pers KPK…

Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat adalah salah satu program prioritas daerah. Dalam hal ini Pemerintahan Nagari/Desa Pinaga Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Nagari(BUMNAG) di lingkungan pemerintahan nagari Pinaga Aua Kuniang. Badah usaha yang dibentuk diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengelola potensi sumber ekonomi masyarakat setempat sehingga nantinya dapat menciptakan lapangan kerja. Sosialisasi dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Perwakilan kecamatan, Wali Nagari beserta Perangkat Nagari, Babinsa, para kepala jorong, sekretaris LPPKI, dan kelompok masyarakat. Sebagaimana paparan yang disampaikan oleh keterangan Narasumber ibu Hamida(TA DESA), Upaya peningkatan kesejahteraan yg dirancang nagari melalui badan usaha ini akan berkontribusi dalam pencapaian visi misi daerah, sekaligus akan meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) dan tentunya memperlancar pembangunan. Wali Nagari dan tim perumus mengawali rancangan ini dari usulan nama Bumnag dan dari berbagai pilihan nama disepakati untuk mengusulkan nama KARYA ANAK NAGARI sebagai nama terpilih untuk nama Bumnag Nagari Pinaga untuk selanjutnya diusulkan untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Desa. Pada kesempatan ini juga ditunjuk tim perumus yang akan merumuskan program dan mempersiapkan keperluan lain terkait pendirian Bumnag ini.
Wali Nagari Pinaga Khairil Ihwan, SE dalam sambutannya menyampaikan pendirian Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) paralel dengan dimulainya program ketahanan pangan “Ayam Petelur” dinagari Pinaga. nantinya Bumnag setelah resmi berdiri maka akan ikut serta mengelola pendistribusian telur ayam hasil dari program ketahanan pangan tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan.