Pacitan ll Perskpknews.com -Temuan awak media dan lembaga pemerhati lingkungan mengungkap adanya pencemaran laut yang diduga berasal dari tambak milik saudara berinisial B di Dusun Godek Wetan, Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Laporan warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa limbah dari tambak tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yang menyebabkan kerusakan parah terhadap ekosistem laut. Jumat, 31 Mei 2024
Menurut narasumber, kotoran atau limbah dari tambak tersebut dialirkan ke laut, mengakibatkan rusaknya pertumbuhan karang dan matinya mamalia yang biasa hidup di sekitar bibir pantai. Kerusakan ini sangat merugikan warga, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut di wilayah tersebut.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menjelaskan, “Tambak milik saudara berinisial B ini sangat merugikan kami. Limbah yang dibuang ke laut diduga mengandung racun atau B3. Akibatnya, ekosistem yang selama ini kami lestarikan rusak parah, dan nelayan kesulitan mencari nafkah karena banyak ikan yang mati.”
Pencemaran laut oleh limbah B3 merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (4) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah yang dihasilkannya. Pasal 104 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh limbah B3 sangat mengkhawatirkan. Selain membunuh biota laut, pencemaran ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat pesisir yang mengandalkan laut sebagai sumber pangan. “Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan demi kelestarian lingkungan. Kami ingin anak cucu kami juga bisa menikmati kekayaan laut yang selama ini tercemar oleh tambak tersebut,” ujar seorang warga.
Lembaga lingkungan dan media mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka menuntut penutupan tambak yang terbukti mencemari lingkungan dan meminta penanggung jawabnya dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, diperlukan upaya pemulihan ekosistem laut yang telah rusak agar bisa kembali seperti sediakala.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan masyarakat akan sia-sia.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan. Kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan dalam menjaga lingkungan akan memastikan kesejahteraan dan kesehatan generasi mendatang.
Masyarakat sekitar berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya limbah B3 dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Hanya dengan langkah konkret dan kesadaran kolektif, pencemaran lingkungan dapat dicegah dan kelestarian alam dapat terjaga untuk dinikmati oleh generasi masa depan.
(cdr)