- Pers dan LSM melakukan Investigasi rutin pada hari Selasa 27 Februari 2024 Jam 17:07 WIB ke lokasi Kegiatan/Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Paket 3 atau Pengecoran bahu jalan di Puncak Bukit Taratak Surantih Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang sebagai Kontraktor Pelaksananya adalah PT.SADEWA KARYA TAMA dan Satkernya adalah PJN 2.3 dengan Nilai Kontrak Rp 7.143.997.000,- Hasil dan Mutu dari Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan tersebut amat sangat tidak bagus, baru beberapa bulan selesai pengerjaannya telah banyak yang retak, rusak dan bahkan hancur. Hal ini dibuktikan dengan hasil temuan kami di lokasi Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan tersebut bahwa Kegiatan / Pekerjaan pengecoran bahu jalan ini sangat tidak sesuai dengan SPESIFIKASI TEKNIS DAN RAB dan bahkan terindikasi adanya penyimpangan yang disengaja dan terorganisir. Hal ini jelas terbukti dengan hasil temuan kami dilokasi Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan ini menemukan, yaitu : 1. Beton Readymix tidak sesuai dengan standard yang ditentukan. Beton Readymix yang digunakan tidak Beton Readymix Non Struktural atau bukan Beton Readymix Kelas1, yaitu K-B0 ( NOL ) K-100, K-125, K-150, K-175, Dan K-200. Temuan hal ini berdasarkan bukti yang di dapat, yaitu banyaknya ditemukan Aggregate biasa yaitu kerikil biasa atau koral, bukan Aggregate pilihan yaitu Split. 2. Tidak adanya lapisan dasar sehingga Coran bahu jalan tersebut sangat mudah retak, rusak dan bahkan hancur. 3. Beton Readymix yang digunakan yang ditemukan dilokasi Kegiatan / Pekerjaan pengecoran bahu jalan ini diduga adalah Beton Readymix Struktural yang Mutunya adalah Kelas2, yaitu : 1. K-225, K-250, K-275, Dan K-300. Beton Readymix Struktural dengan Mutu Kelas2 ini harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan Beton Readymix Non Struktural. Oleh sebab inilah Coran bahu jalan di Puncak Bukit Taratak Surantih Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ini hanya baru beberapa bulan selesai pengerjaannya telah banyak yang retak, rusak dan bahkan hancur. Hal ini sepertinya dibiarkan dan di diamkan oleh pihak Kontraktor dan Dinas yang terkait. Ketika ditanyakan dan dikonfirmasikan dengan PPKnya, apakah Waktu /Masa pemeliharaannya masih ada ? PPK di Kegiatan / Pekerjaan ini menjawab, masih ada. Dan juga dikonfirmasikan ke seseorang karyawan PT.SADEWA KARYA TAMA yaitu berinisial A, dan inisial A ini mengatakan bahwa Waktu / Masa pemeliharaannya 1 tahun dan masih ada. KEGIATAN ATAU PRAKTIK SEPERTI INI SANGAT JELAS DAN SENGAJA MENGANGKANGI PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN/JASA PEMERINTAH. DAN JUGA KEGIATAN ATAU PRAKTIK SEPERTI INI SANGAT JELAS SEPERTI YANG TERCANTUM DIDALAM PASAL 3 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 TAHUN 2001. “SETIAP ORANG YANG DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” Dan inilah Foto Dokumentasi yang kami ambil langsung dari lokasi Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan tersebut.Pers dan LSM melakukan Investigasi rutin pada hari Selasa 27 Februari 2024 Jam 17:07 WIB ke lokasi Kegiatan/Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Paket 3 atau Pengecoran bahu jalan di Puncak Bukit Taratak Surantih Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang sebagai Kontraktor Pelaksananya adalah PT.SADEWA KARYA TAMA dan Satkernya adalah PJN 2.3 dengan Nilai Kontrak Rp 7.143.997.000,- Hasil dan Mutu dari Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan tersebut amat sangat tidak bagus, baru beberapa bulan selesai pengerjaannya telah banyak yang retak, rusak dan bahkan hancur. Hal ini dibuktikan dengan hasil temuan kami di lokasi Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan tersebut bahwa Kegiatan / Pekerjaan pengecoran bahu jalan ini sangat tidak sesuai dengan SPESIFIKASI TEKNIS DAN RAB dan bahkan terindikasi adanya penyimpangan yang disengaja dan terorganisir. Hal ini jelas terbukti dengan hasil temuan kami dilokasi Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan ini menemukan, yaitu : 1. Beton Readymix tidak sesuai dengan standard yang ditentukan. Beton Readymix yang digunakan tidak Beton Readymix Non Struktural atau bukan Beton Readymix Kelas1, yaitu K-B0 ( NOL ) K-100, K-125, K-150, K-175, Dan K-200. Temuan hal ini berdasarkan bukti yang di dapat, yaitu banyaknya ditemukan Aggregate biasa yaitu kerikil biasa atau koral, bukan Aggregate pilihan yaitu Split. 2. Tidak adanya lapisan dasar sehingga Coran bahu jalan tersebut sangat mudah retak, rusak dan bahkan hancur. 3. Beton Readymix yang digunakan yang ditemukan dilokasi Kegiatan / Pekerjaan pengecoran bahu jalan ini diduga adalah Beton Readymix Struktural yang Mutunya adalah Kelas2, yaitu : 1. K-225, K-250, K-275, Dan K-300. Beton Readymix Struktural dengan Mutu Kelas2 ini harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan Beton Readymix Non Struktural. Oleh sebab inilah Coran bahu jalan di Puncak Bukit Taratak Surantih Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ini hanya baru beberapa bulan selesai pengerjaannya telah banyak yang retak, rusak dan bahkan hancur. Hal ini sepertinya dibiarkan dan di diamkan oleh pihak Kontraktor dan Dinas yang terkait. Ketika ditanyakan dan dikonfirmasikan dengan PPKnya, apakah Waktu /Masa pemeliharaannya masih ada ? PPK di Kegiatan / Pekerjaan ini menjawab, masih ada. Dan juga dikonfirmasikan ke seseorang karyawan PT.SADEWA KARYA TAMA yaitu berinisial A, dan inisial A ini mengatakan bahwa Waktu / Masa pemeliharaannya 1 tahun dan masih ada. KEGIATAN ATAU PRAKTIK SEPERTI INI SANGAT JELAS DAN SENGAJA MENGANGKANGI PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN/JASA PEMERINTAH. DAN JUGA KEGIATAN ATAU PRAKTIK SEPERTI INI SANGAT JELAS SEPERTI YANG TERCANTUM DIDALAM PASAL 3 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 TAHUN 2001. “SETIAP ORANG YANG DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” Dan inilah Foto Dokumentasi yang kami ambil langsung dari lokasi Kegiatan / Pekerjaan Pengecoran bahu jalan tersebut.