Pemkab Bandung, Gelar Kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat Tahun 2024

perskpknews.com|

Kab.Bandung – Pemkab Bandung Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Menggelar kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bandung Tahun 2024. yang bertempat di Soreang. Sutan Raja Hotel, pada hari Rabu, 15/05/2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Jajaran Pemkab Bandung dan Seluruh Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang berada di kabupaten Bandung.

Dengan adanya kegiatan pelaksanaan pembinaan organisasi masyarakat ini, dapat membawa pencerahan kepada kita semua dalam Berorganisasi. Mari kuatkan komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas Masing-masing, demi tercapainya Kabupaten Bandung yang Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera.

Dalam Sambutannya, Bupati Bandung yg di wakilkan oleh Kaban Kesbangpol Bambang S. Mengatakan, Pada hakekatnya pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, landasan pelaksanaan di segala bidang tersebut adalah Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.

“Pembangunan sosial politik merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang biasa dipandang sebagai Wahana bagi aspek pembangunan lainnya”. Ucapnya.

Untuk negara yang sedang berkembang pembangunan sosial politik, bertujuan memper tinggi kemampuan dari wadah politik. sebagaimana kita Maklumi bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian hak asasi manusia dan dijamin dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia.

Selain itu ia menjelaskan, salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan dimaksud adalah, melalui sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) . Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan ,kegiatan dan tujuan. untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang- undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Dinamika dan perkembangan masyarakat Kabupaten Bandung yang majemuk, menuntut peningkatan peran serta fungsi dan kewajiban seluruh organisasi kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, ” Katanya.

Undang-undang tersebut sebagai revisi penyempurnaan undang-undang nomor 8 tahun 1985 merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan baik dari sisi yuridis maupun administratif.

Selain itu ia juga menuturkan, bahwa dalam membangun sebuah organisasi juga selalu dituntut untuk mendaftarkan keberadaan ormas dan teknik administrasi termasuk dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial lainnya.

oleh karena itu pada 200 peserta, bahwa pembinaan Ormas menjadi agenda kita Untuk penyamanan persepsi dan pemahaman secara jelas dan gambar terhadap implementasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
sebagai upaya meningkatkan Sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan norma kesopanan visi dan misi kabupaten Bandung Bedas.

“Kuatkan Sinergitas Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan ormas dalam pembangunan Kabupaten bandung. Dengan pembinaan sosial politik dilaksanakan di samping untuk menutup peluang terjadinya konflik, di bidang sosial politik. juga dapat memelihara dan menjaga stabilitas daerah yang sehat dan dinamis khususnya di masa pandemi seperti sekarang” Tutur Bambang.

Ia menambahkan, Ormas bisa sangat berkontribusi dalam menjaga kondusivitas wilayah, seperti pelaksanaan Pilkades dalam waktu dekat, juga menggerakkan Pembangunan Daerah.

Dengan begitu, bupati Bandung yang di wakilkan oleh kaban Kesbangpol Bambang S, Berharap akan lahir Ormas yang mandiri, peka terhadap masalah-masalah masyarakat, mampu mengaktualisasikan aspirasi masyarakat,mendukung Visi Misi Pemkab Bandung untuk membawa dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang semakin Berkualitas dan sejahtera.

(Editor : Dian.s)