Kuansing|perskpknews.com – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi meminta Bupati untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wanasari.
Fakhtul Mu’in, ketua Bidang Hukum dan Ham Forum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi membenarkan hal tersebut.
“Masyarakat kemarin hadir dan memberikan kuasa ke Bidang Hukum dan Ham, tujuannya agar bagaimana Bupati tidak memberikan rekomendasi”, ujarnya.
Mu’in menambahkan pihaknya akan mengirimkan surat secara resmi ke Bupati.
“Kami akan layangkan surat resmi ke Bupati, dan nantinya surat yang sama kami sampaikan ke Presiden Jokowi, Kementrian ATR/BPN, hingga ke DPRD Kuansing”, paparnya lebih lanjut.
HS, salah satu masyarkat mengungkapkan adanya PT. Wanasari tiba-tiba menacapkan plang HGU.
“Kami telah mengusahakan lahan tersebut kurang lebih 20 tahun, lahan tersebut kami gunakan untuk menghidupi keluarga kami, 2 tahun lalu tiba-tiba PT. Wanasari menancapkan plang tanda HGU milik mereka”, paparnya.
Masih menurut HS, PT. Wanasari tersebut tidak pernah mengelolah lahan yang diklaim HGU tersebut.
“Sepanjang kami mengurusi areal tersebut, Wanasari tidak pernah satu kalipun turut serta dalam hal pemeliharaan, masa tetiba karna hgu akan habis, mereka langsung menacapkan plang dan mengklaim areal tersebut”, tutupnya.
PT. Wanasari merupakan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di Kabupaten Kuantan Singingi yang mana salah satu arealnya akan berakhir pada 2032 mendatang. (Ril/ar)