Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Karangjaya Kec. Pedes Selain Tidak Sesuai Sfek Diduga Mengurangi Volume 0,4 Cm, Lembakum Pers KPK, News Akan Laporkan Ke APH

Karawang MediaKPK.com – Ade Rojali Pranata, SH Lembakum Pers KPK,news Biro Karawang, mengatakan, Pemerintah Pusat Telah Merealisasikan Dana Desa tahun anggaran 2024, untuk Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dari jumlah 12 Desa menerima DD sebesar Rp, + 12.866.485.800,00, cara pencairannya, dua tahap, Tahap 1 yang sudah disalurkan masing-masing Desa sebesar 60 % dari total yang akan di terima,ungkap Ade (6/5/2024)

Salahsatunya Desa Karangjaya akan menerima Dana Desa sebesar + Rp 1.152.635.000,00, yang Sudah disalurkan sebesar 60 %

Kades Karangjaya, setelah menerima Dana Desa Tahap 1 tahun anggaran 2024, Langsung mempercepat Pembangunan Desa, sudah mulai membangun dianataranya Jalan Usaha Tani ( JUT ) “Terpampang dengan jelas di Plang Informasi”

1, Lokasi Pembangunan JUT  Volume panjang 255  M x Lebar 1,40 M, x Tinggi 0,10 cm, lokasi Dusun salam II RT 001/002 Desa Karangjaya pagu Anggaran Rp.92.820.000,00, sumber Dana Desa Tahap 1 TA 2024

Namun Hasil Investigasi di lokasi Media bersama LSM Kompak Korcam Pedes, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dusun salam II Desa Karangjaya penghubung JUT ke Desa Malangsari Kecamatan Pedes, selain tidak sesuai Sfek diduga mengurang Volume, ungkapnya, yang seharusnya sesuai plang Informasi Volume Tinggi 0,10 Cm, ketebalan tingggi hanya 0,6 Cm, diduga mengurangi Volume 0,4 Cm x 255 Meter, berapa coba mengurangi Volumenya, ungkap Tim,

Ade Rojali Pranata, SH Lembakum Media KPK,News Biro Karawang, mengatakan Dengan tidak adanya pihak Pengawas dari Pendamping Desa, pihak Pelaksana dalam hal ini Kepala Desa Karangjaya, dengan bebas untuk melakukan kecurangan yang penting pengerjaan Jalan Usaha Tani ( JUT ) cepat selesai, tidak dipikirkan kwalitas dan kwantitas, ungkap Ade,

Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa
Peran Pendamping Desa dalam membawa perubahan Signifikan di masyarakat pedesaan, telah diatur jelas dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Permendes RI No 18 TA 2019 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa,

Pasal 10 Permendesa 4 Tahun 2023 adalah Pendamping lokal Desa mempunyai tugas,
adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga,

Pasal 10B, lebih merinci peran dan Pendampingan Desa dengan berbagai tugas yang harus mereka lakukan Pendampingan Desa seperti yang di jelaskan dalam P 10 ayat 3 huruf b, memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam pembangunan Desa,

Ade Rojali Pranata, SH, lebihlanjut Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi.kata Ade,

Namun, banyak fakta menunjukkan partipasi masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa, masih sangat minim, , Seperti Pelaksanaan Kegiatan Pembangnan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kerangjaya Kecamatan Pedes, ungkapnya,

Tidak adanya pengawasan terutama Pendamping Desa sebagai garda terdepan yang seharusnya bersentuhan langsung dengan kegiatan pembangunan Desa, dengan tidak adanya pengawasan pihak pelaksana dengan bebas untuk melakukan kecurangan,

Padahal sudah jelas dan terpampang plang Informasi,Volume Tinggi 0,10 cm, dalam pelaksanaannya, hanya 0,6 Cm diduga Kepala Desa Karangjaya mengurangi Volume 0,4 Cm x 255 meter, berapa yang di Korupsi,

Ade mengatakan Kasus setelah kami mengantongi alat buti Poto fisik, dan Vidio hasil konfirmasi Tim Media bersama LSM Kompak Korcam Pedes,kasus tersebut akan kami tindak lanjut,ke Kasi Inteljen Kejaksaan Negri Karawang, kata Ade’

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. g. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN.
  2. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.
  3. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan ,. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati Walikota dan Camat untuk ikut serta mengawasi adanya dugaan Korupsi
    d. Keputusan Mentri Pedayaguna Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat

Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Pers yang telah disebutkan di atas,(A.Rahmat)