Karawang Pers KPK, News – Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) unit Intelkam Polsek Rengasdengklok Polres Karawang membuka pelayanan tiap hari senin hingga Jumat dari Pukul.08.00 S/D Pukul.14.00 Wib.
Seperti Hal nya yang dilakukan Panit II Intelkam Polsek Rengasdengklok Bripka H.Rifa Nurikhwan.S.E bersama Briptu Raja Albarkah melayani masyarakat pemohon SKCK dari tiga Kecamatan Kec.Rengasdengklok, Kec.Kutawaluya dan Kec.Jayakerta Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono S.I.K.,M.Si melalui Plt Kapolsek Rengasdengklok AKP.Rigel Suhakso.S.H menyampaikan, unit intelkam Polsek Rengasdengklok setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat pemohon SKCK.
“Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK bisa datang langsung menemui petugas di ruang unit Intelkam Polsek Rengasdengklok setiap hari senin hingga jumat dari pukul.08.00 s/d pukul.14.00 Wib ,” Ujar AKP Rigel Suhakso Jumat (03/05/2024).
AKP.Rigel Suhakso menjelaskan, bagi masyarakat pemohon SKCK dapat terlayani seluruhnya, dengan catatan telah mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan.
“Semuanya dapat dilayani dalam satu hari, asalkan pemohon telah menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi Form biodata sesuai dengan KTP ,” jelasnya.
Pergunakan seperlunya SKCK dan tidak boleh di lakukan perubahan biodata yang sudah dicetak oleh pihak Kepolisian ,” Pungkasnya. ( A.Rahmat )