Janji para calon bakal kepala daerah (pilkada) periode 2024-2029 begitu manis. Janji diberi menjelang pesta rakyat yang dihadapi sebentar lagi.
Awalnya para bakal calon Kepala daerah yang mengikuti kontestasi menggaungkan dan mengatasnamakan kepentingan rakyat
Inilah realita yang terjadi pada para penggila kekuasaan. Rasul kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ
“Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, ujungnya hanya penyesalan pada hari kiamat. Di dunia ia mendapatkan kesenangan, namun setelah kematian sungguh penuh derita” (HR. Bukhari no. 7148)
Jika hari-hari ini, saat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) kita berjalan akan melihat baliho, spanduk mulai memenuhi ruang di tepi-tepi jalan yang aktifitas sering dilewati masyarakat.
Lazimnya seorang bakal calon kepala daerah memiliki janji manis untuk memikat. Disini masyarakat akan mulai melihat setiap Rekam jejak atau track record bakal calon kepala daerah.
Untuk mengukur kemampuan kandidat dalam merealisasikan janjinya, pemilih harus cermat dalam melihat rekam jejak peserta pemilu. Misalnya, rekam jejak dalam profesi sebelumnya, maupun catatan hukum peserta.
Calon tua atau muda tidak substantif untuk dibahas faktor usia calon pemimpin tidak menjadi masalah bila calon yang bersangkutan memiliki kapasitas dan kapabilitas. Publik juga harus berpikir rasional atas kemampuan bakal calon pemimpin pilihannya.
Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.
Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN)
Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) Kota Lubuklinggau.
Ferry Isrop. (Opini Publik)